Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Sekadar Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Ini Manfaat dari ETLE

Kompas.com - 23/03/2021, 09:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia akan merealisasikan penerapan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama, mulai Selasa (23/3/2021).

Sekertaris Satuan Tugas ETLE Nasional Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede berharap, terobosan ini mampu memudahkan penindakan para pelanggar lalu lintas dan berbagai kasus lain yang terjadi di jalan.

Misalnya, mendeteksi penipuan yang terjadi di jalan, seperti penggunaan pelat nomor polisi palsu atau tak sesuai dengan kendaraan terkait, kejahatan tabrak lari, hingga menekan kasus pungutan liar atas tilang di lapangan.

Baca juga: Incar Pelanggar Lalu Lintas, Kamera ETLE Dipasang di Mobil dan Helm Polisi

Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.Aprillio Akbar Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

“Sehingga diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas,” kata Abrianto dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).

Ia mencontohkan, pada kasus tabrak lari di bundaran HI, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu yang melibatkan satu mobil dan seorang pesepeda, pengungkapannya murni karena kecanggihan ETLE.

Sehingga, program penerapan ETLE nasional memiliki dampak besar untuk keberlangsungan penertiban lalu lintas sekaligus pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan.

Abrianto juga menjelaskan pada tahap awal program penerapan ETLE nasional, terdapat 12 Polda yang terdaftar akan melakukan peluncuran resmi. Mereka kini sudah terintegrasi dengan ETLE nasional yang ada di Korlantas Polri.

Sehingga, dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali.

Baca juga: Siap Beroperasi, Simak Perbedaan ETLE Biasa dengan ETLE Mobile

ETLE mobile ETLE mobile

“Jadi masing-masing ke-12 Polda tersebut dapat melakukan penindakan nopol di luar daerah. Sebagai contoh kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelanggar berplat “B” atau kendaraan Jakarta dan sebaliknya,” ujar dia.

Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, ia menyebut ETLE tidak pandang bulu dan pilih kasih, baik masyarakat sipil, pemerintahan bahkan TNI/Polri, menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.

Apabila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com