JAKARTA, KOMPAS.com - Razia knalpot bising terus digelar di berbagai daerah. Kegiatan ini dilakukan karena dinilai mulai meresahkan dan menyebabkan polusi suara.
Perlu diketahui, pemerintah sudah menetapkan batas maksimal kebisingan knalpot. Aturannya sudah ditulis di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Baca juga: Begini Cara Ukur Kebisingan Knalpot yang Benar Menurut Polisi
Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
"Kita tegaskan atau kita sampaikan juga pada teman-teman polisi lalu lintas untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang tidak memenuhi kelaikan jalan terkait kebisingan knalpot racing, gunakan sound level meter atau decibel meter, dengan aturan pengukuran yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019," ujar Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, dikutip dari YouTube Sigger Gakkum Official.
Poeloeng menambahkan, para petugas jangan ragu untuk menindak pelanggaran ini dengan menggunakan alat (ukur).
"Kita imbau juga kepada teman-teman anak motor, jangan menggunakan knalpot racing atau knalpot aftermarket yang bising, karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya," kata Poeloeng.
Baca juga: Razia Knalpot Bising, dB Killer Jadi Solusi?
Pada umumnya, produsen knalpot aftermarket sudah membuat knalpot dengan spesifikasi yang tak melanggar aturan pemerintah.
Untuk knalpot yang menghasilkan suara bising, biasanya dilengkapi juga dengan dB Killer untuk meredam suaranya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.