Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Tanpa Pengawalan Mobil Pelat Nomor Dewa Tak Punya Keistimewaan di Jalan

Kompas.com - 16/03/2021, 15:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ada beberapa kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan. Dalam Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, disebutkan bahwa ada tujuh jenis kendaraan yang dapat prioritas.

Namun agar hak mereka terpenuhi, mobil harus dikawal langsung oleh petugas kepolisian. Tanpa pengawalan, justru dapat membahayakan diri sendiri dan orang di sekitarnya.

Hal yang sama juga terjadi pada mobil-mobi dengan pelat nomor akhiran khusus. Seperti mobil dengan pelat RFP, RFS, RFD, dan RFL.

Baca juga: Sri Mulyani Buka Peluang Insentif Pajak bagi Innova dan Fortuner

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, mobil dengan pelat nomor ‘dewa’ ini tidak memiliki keistimewaaan khusus saat melaju di jalan, kecuali jika mereka bertugas dengan kawalan polisi.

"Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, tanpa terkecuali, mau pelat apapun. Tidak ada keistimewaan bagi mereka (pengguna pelat ‘dewa’)," ucap Sambodo, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, tujuh kendaraan utama yang dapat hak istimewa, misalnya mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, termasuk iring-iringan pengantar jenazah.

Baca juga: Rocky Jadi Mobil CVT Pertama Daihatsu di Indonesia

Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan melakukan pengawalan ketat saat pendistribusian vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang akan dikirim ke gudang milik Dinas Kesehatan Kota Palembang, Selasa (12/1/2021). Pada tahap pertama ini, Kota Palembang akan mendapatkan sebanyak 23.600 dosis vaksin Sinovac.KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan melakukan pengawalan ketat saat pendistribusian vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang akan dikirim ke gudang milik Dinas Kesehatan Kota Palembang, Selasa (12/1/2021). Pada tahap pertama ini, Kota Palembang akan mendapatkan sebanyak 23.600 dosis vaksin Sinovac.

Kemudian mobil pimpinan lembaga negara, mobil pejabatnegara asing dan tamu negara, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, termasuk konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Semuanya ini harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sementara itu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, pelat nomor tersebut memang punya keistimewaan sendiri di jalan.

Baca juga: Mobil Sudah Lunas Mau Ditarik Debt Collector, Bolehkah Ambil Paksa Kendaraan di Jalan?

Ratusan mobil patwal disiagakan untuk mengiring rombongan Raja Salman dari Bandara Ngurah Rai menuju Hotel St. Regis BaliKOMPAS.COM/Robinson Gamar Ratusan mobil patwal disiagakan untuk mengiring rombongan Raja Salman dari Bandara Ngurah Rai menuju Hotel St. Regis Bali

“Tapi ada beberapa aturan mainnya yang harus dipenuhi. Yakni, mereka harus dengan pengawalan, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ujar Jusri, kepada Kompas.com belum lama ini.

Artinya, bila mobil tersebut hanya berjalan sendiri tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada. Bahkan sekalipun itu menggunakan pelat nomor dewa dan dilengkapi sirine atau lampu strobo tetap hak prioritasnya tidak berlaku.

"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," jelas Jusri.

“Hal ini sudah menjadi salah satu fenomena yang salah kaprah, kebanyakan dari mereka memanfaatkan keistimewaan pelat nomor tadi, jadi seperti abuse of power," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com