Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Tanpa Pengawalan Mobil Pelat Nomor Dewa Tak Punya Keistimewaan di Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com – Ada beberapa kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan. Dalam Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, disebutkan bahwa ada tujuh jenis kendaraan yang dapat prioritas.

Namun agar hak mereka terpenuhi, mobil harus dikawal langsung oleh petugas kepolisian. Tanpa pengawalan, justru dapat membahayakan diri sendiri dan orang di sekitarnya.

Hal yang sama juga terjadi pada mobil-mobi dengan pelat nomor akhiran khusus. Seperti mobil dengan pelat RFP, RFS, RFD, dan RFL.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, mobil dengan pelat nomor ‘dewa’ ini tidak memiliki keistimewaaan khusus saat melaju di jalan, kecuali jika mereka bertugas dengan kawalan polisi.

"Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, tanpa terkecuali, mau pelat apapun. Tidak ada keistimewaan bagi mereka (pengguna pelat ‘dewa’)," ucap Sambodo, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, tujuh kendaraan utama yang dapat hak istimewa, misalnya mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, termasuk iring-iringan pengantar jenazah.

Kemudian mobil pimpinan lembaga negara, mobil pejabatnegara asing dan tamu negara, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, termasuk konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Semuanya ini harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sementara itu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, pelat nomor tersebut memang punya keistimewaan sendiri di jalan.

“Tapi ada beberapa aturan mainnya yang harus dipenuhi. Yakni, mereka harus dengan pengawalan, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ujar Jusri, kepada Kompas.com belum lama ini.

Artinya, bila mobil tersebut hanya berjalan sendiri tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada. Bahkan sekalipun itu menggunakan pelat nomor dewa dan dilengkapi sirine atau lampu strobo tetap hak prioritasnya tidak berlaku.

"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," jelas Jusri.

“Hal ini sudah menjadi salah satu fenomena yang salah kaprah, kebanyakan dari mereka memanfaatkan keistimewaan pelat nomor tadi, jadi seperti abuse of power," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/16/152200515/catat-tanpa-pengawalan-mobil-pelat-nomor-dewa-tak-punya-keistimewaan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke