Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kemenhub Soal Kecelakaan Bus di Libur Nataru

Kompas.com - 27/12/2024, 09:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mengimbau seluruh angkutan umum, khususnya bus pariwisata, untuk mengutamakan aspek keselamatan.

Hal ini seiring dengan adanya beberapa kecelakaan bus pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, yakni di Tol Pandaan-Malang serta Tol Cipularang Km 80 dan Km 92.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani menyampaikan, keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar.

"Wajib bagi PO bus untuk melakukan uji berkala kendaraan, kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/12/2024).

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus PO Qonita dan Truk di Tol Cipularang

Kondisi bus yang mengalami kecelakaan di Tol Cipularang, Kamis (26/12/2024). Bus yang membawa rombongan peziarah itu bertabrakan dengan truk pengangkut kerikil. Dua orang tewas. Tribun Jabar/Deanza Falevi Kondisi bus yang mengalami kecelakaan di Tol Cipularang, Kamis (26/12/2024). Bus yang membawa rombongan peziarah itu bertabrakan dengan truk pengangkut kerikil. Dua orang tewas.

Yani menjelaskan, selain bus yang harus berizin dan laik jalan, perusahaan otobus (PO) juga harus memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan.

Keharusan tersebut berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), yang menyatakan sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum terjadi akibat kelelahan pengemudi.

Selain itu, penyebab lain yang ikut berkontribusi pada kecelakaan adalah perilaku pengemudi, seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan lainnya.

Baca juga: Bus Tingkat Perdana PO Mahardhika Resmi Diluncurkan

Rampcheck bus mudik LebaranKEMENHUB Rampcheck bus mudik Lebaran

"Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan," kata Yani.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau