Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Buka Peluang Insentif Pajak bagi Innova dan Fortuner

Kompas.com - 16/03/2021, 08:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mempertimbangkan untuk memberikan insentif Pajak atas Pembelian Mobil Mewah (PPnBM) bagi mobil berkubikasi 2.500 cc.

Namun demikian, nantinya kebijakan diskon pajak tersebut tetap berlaku dengan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKD) minimal 70 persen. Sama dengan yang sudah berjalan untuk mobil 1.500 cc ke bawah.

Baca juga: Penjualan Mobil Mulai Naik Signifikan Usai Ada Insentif PPnBM

"Kami dapat arahan dari Presiden, kalau permintaan yang tinggi di atas 1.500 cc asalkan TKDN-nya 70 persen, mungkin bisa kita pertimbangkan," ucap Sri Mulyani, disitat dari Youtube XI DPR RI Channel, ketika melakukan rapat kerja terkait PPnBM, Senin (15/3/2021).

Suasana booth Toyota di IIMS 2017.TAM Suasana booth Toyota di IIMS 2017.

Artinya, ada kemungkinan insentif yang tengah bergulir saat ini bisa juga dinikmati Toyota Kijang Innova dan Fortuner yang juga diproduksi lokal Indonesia, sekaligus jadi basis eskpor.

Seperti diketahui, saat ini penerapan PPnBM nol persen sudah berjalan sejak 1 Maret 2021 bagi mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc dengan TKDN 70 persen. Sejauh ini dikabarkan penerimaan atas relaksasi tersebut berjalan positif.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, saat ini sedang dilakukan pengkajian dengan tetap bersandar pada patokan TKDN 70 persen.

Baca juga: Seminggu Diskon Pajak, Penjualan Daihatsu Diklaim Naik 40 Persen

"Jadi sedang melakukan penyempurnaan, asal TKDN 70 persen bisa sampai (mobil) ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," kat Sri Mulyani.

Sales promotion girl berpose saat ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2017 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (28/4/2017). Ajang pameran otomotif terbesar di Indonesia ini akan berlangsung hingga 7 Mei mendatang. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Sales promotion girl berpose saat ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2017 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (28/4/2017). Ajang pameran otomotif terbesar di Indonesia ini akan berlangsung hingga 7 Mei mendatang. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri, mengklaim bila adanya diskon tarif PPnBM memberikan dampak pada peningkatan pesanan mobil yang diproduksi di dalam negeri.

"Sejak dikeluarkannya kebijakan ini beberapa hari lalu, perusahaan otomotif melaporkan peningkatan penjualan,” ujar Febri Hendri.

Bahkan meski dari hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei KedaiKOPI kepada 800 responden menyatakan 99,2 persen tak akan membeli mobil baru dalam masa relaksasi, tapi kenyataannya berbeda.

Baca juga: Menperin Tangkap Investasi Baru Rp 17,6 Triliun dari Otomotif Jepang

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy menyatakan, penjualan produknya naik signifikan setelah dirangsang diskon PPnBM yang terpantau dari total surat pembelian kendaraan (SPK) yang dikeluarkan.

Produk binaan dari mitra Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) dipamerkan pada sebuah pameran otomotif skala nasional, di Tangerang, Banten. Foto diambil pada Jumat (10/8/2018).KOMPAS.com/HARIS PRAHARA Produk binaan dari mitra Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) dipamerkan pada sebuah pameran otomotif skala nasional, di Tangerang, Banten. Foto diambil pada Jumat (10/8/2018).

"Dari data 1-8 Maret 2021, untuk Avanza, Sienta, Rush, dan Yaris, SPK-nya naik sekitar 94-155 persen kalau dibandingkan dengan SPK bulan Februari di tanggal yang sama,” ucap Anton.

Begitu juga dengan Daihatsu, yang mengklaim bila penjualannya meningkat hingga 40 persen. Hal tersebut dirasakan selama satu minggu sejak relaksasi PPnBM berjalan.

Pengaruh Positif

Salah satu industri yang memproduksi kendaraan, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).Dokumentasi Humas Kementerian Perindustrian Salah satu industri yang memproduksi kendaraan, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat mulai memberikan pengaruh positif bagi pabrikan otomotif.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau