Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inkonsisten, Pemerintah Usul Revisi Aturan PPnBM Mobil Listrik

Kompas.com - 16/03/2021, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Nantinya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang akan menilai apakah salah satu investor itu hanya berencana investasi saja atau benar-benar akan berinvestasi.

Selain itu, BKPM juga harus memastikan investor menanamkan dananya Rp 5 triliun untuk mendapatkan insentif tarif PPnBM yang diusulkan pemerintah.

Untuk diketahui, kendaraan BEV adalah mobil yang sumber tenaganya 100 persen dari baterai. Kemudian, mobil berbasis PHEV ini sumber tenaganya berasal dari mesin konvensional dan baterai atau listrik.

Baca juga: Penjualan Mobil Mulai Naik Signifikan Usai Ada Insentif PPnBM

 

Sementara, mobil hybird, meski menggunakan embel-embel elektrik, tetapi mobil ramah lingkungan yang masih mengandalkan mesin konvensional.

Mesin tersebut diberi motor listrik sebagai sumber tenaga tambahan yang mengambil tenaganya dari baterai. Mobil hibrida atau hybrid tidak membutuhkan stasiun pengecasan.

Baterai pada kendaraan itu sendiri memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), dan pengereman regeneratif (regenerative braking).

Kemudian, alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com