Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Tabrak Pagar TMII, Ingat Bahaya Berkendara Sambil Main Ponsel

Kompas.com - 10/03/2021, 07:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemandangan pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor bermain ponsel dalam keadaan berjalan saat ini seolah lazim ditemui. Meski sudah ada larangan dan berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan, aktivitas ini tetap saja dilakukan dengan tak acuh.

Seperti kecelakaan yang baru-baru ini terjadi, sebuah mobil MPV menabrak pintu masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (9/3/2021) malam.

Baca juga: Ada Puluhan Ribu Kasus Kecelakaan yang Libatkan Pengendara di Bawah Umur

Dikutip dari Kompas Megapolitan, Kasie Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Gatot Sulaiman mengatakan, pengemudi mobil tidak fokus sehingga menyelonong dan menabrak pintu masuk TMII hingga bagian depan mobil ringsek.

“Menurut saksi mata, sopir mengendarai mobil sambil main handphone (HP),” kata Gatot dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

IlustrasiStockSnap Ilustrasi

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, sebaiknya ketika di jalan raya selalu menerapkan low risk riding/driving. Apabila tetap menggunakan telepon seluler, pola tersebut menjadi terpecah sehingga pengemudi kurang konsentrasi.

“Berkendara dengan risiko rendah itu bagian dari ikhtiar memangkas fatalitas kecelakaan lalu lintas yang jumlahnya masih tinggi di Indonesia, yaitu 70-an jiwa setiap harinya. Oleh sebab itu, mari kita tidak menggunakan ponsel saat berkendara,” kata Edo, belum lama ini kepada Kompas.com.

Baca juga: Penyandang Disabilitas Berhak Punya SIM, Ini Aturannya

Tidak hanya itu, bila melihat aturan juga sudah tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 283 dijelaskan;

Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau