Seperti kecelakaan yang baru-baru ini terjadi, sebuah mobil MPV menabrak pintu masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (9/3/2021) malam.
Dikutip dari Kompas Megapolitan, Kasie Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Gatot Sulaiman mengatakan, pengemudi mobil tidak fokus sehingga menyelonong dan menabrak pintu masuk TMII hingga bagian depan mobil ringsek.
“Menurut saksi mata, sopir mengendarai mobil sambil main handphone (HP),” kata Gatot dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, sebaiknya ketika di jalan raya selalu menerapkan low risk riding/driving. Apabila tetap menggunakan telepon seluler, pola tersebut menjadi terpecah sehingga pengemudi kurang konsentrasi.
“Berkendara dengan risiko rendah itu bagian dari ikhtiar memangkas fatalitas kecelakaan lalu lintas yang jumlahnya masih tinggi di Indonesia, yaitu 70-an jiwa setiap harinya. Oleh sebab itu, mari kita tidak menggunakan ponsel saat berkendara,” kata Edo, belum lama ini kepada Kompas.com.
Tidak hanya itu, bila melihat aturan juga sudah tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 283 dijelaskan;
Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/10/074200515/mobil-tabrak-pagar-tmii-ingat-bahaya-berkendara-sambil-main-ponsel