Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Sanksi Tarif Parkir Tertinggi Uji Emisi

Kompas.com - 04/03/2021, 13:11 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana (UP) Perparkiran, mulai menerapkan uji coba sanksi tarif parkir bagi kendaraan yang tak lulus dan belum mengikuti uji emisi.

Penerapan tahap awal dilakukan ditiga lokasi, yakni Pelataran Parkir IRTI Monas, Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, dan Gedung Parkir Blok M.

Nah, buat yang masih binggung bagimana mekanismenya, Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto menjelaskan, pengenaan sanksi langsung diberikan saat kendaraan akan keluar dan membayar parkir.

Tapi sebelumnya, ketika mobil sedang mengambil tiket untuk masuk ke lokasi parkir, sudah ada sensor yang mendata dan memberikan informasi bila kendaraannya belum lulus atau tak mengikuti uji emisi.

Baca juga: Sanksi Mulai Diuji, Ingat Lagi Ketentuan Syarat Lulus Uji Emisi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Lingkungan Hidup DKI (@dinaslhdki)

 

 

Dengan demikian, maka saat akan membayar parkir, sanksi tarif progresif akan langsung diterapkan yang otomatis membuat biaya parkir menjadi lebih mahal.

"Jadi di nota atau setruk parkir itu nanti akan tertera bila kendaraan belum lulus uji emisi, otomatis akan langsung dikenakan sanksi tarif tertinggi. Sesuai Pergub, tarif tertinggi sebesar Rp 7.500 per jam, jadi tinggal dikalikan saja berapa lama dia parkir," ucap Adji kepada Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH JakartaKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH Jakarta

Lebih lanjut Adji menjelaskan, pengenaan sanksi diberikan bagi kendaraan yang belum lulus atau tak mengikuti uji emisi gas buang. Kendaraan yang dimaksud merupakan unit yang sesuai regulasi, yakni berusia di atas 3 tahun.

Baca juga: Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Kena Tarif Parkir Maksimum Rp 7.500/Jam

Informasi terkait soal kendaraaan mana yang sudah lulus atau tidak uji emisi, didapat berdasarakan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan juga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah diolah atau disinkronisasi dengan perparkiran.

Namun demikian, untuk saat ini sanksi tarif progresif parkir baru diberikan untuk mobil, sementara untuk sepeda motor, menurut Adji masih dalam tahap menunggu penyesuaian data dari DLH dan Bapenda.

Uji emisi gratis di diler Honda yang ada di DKIHONDA PROSPECT MOTOR/HPM Uji emisi gratis di diler Honda yang ada di DKI

"Kita masih tunggu validasi data, kalau sudah masuk lalu kami sinkronkan dengan perparkiran maka bisa diterapkan juga. Jadi sekarang ini baru ditiga lokasi parkir dan untuk mobil dulu, baik (mobil) asal DKI atau luar DKI juga," ucap Adji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com