Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Kena Tarif Parkir Maksimum Rp 7.500/Jam

Kompas.com - 03/03/2021, 13:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pengenaan sanksi tarif parkir tertinggi untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus atau mengikuti uji emisi, Senin (1/3/2021).

Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto mengatakan, uji coba dilakukan di tiga tempat parkir.

Di antaranya ialah, Pelataran Parkir IRTI Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat, Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot di Jakarta Barat, dan Gedung Parkir Blok M di Jakarta Selatan.

Baca juga: Dishub DKI Uji Coba Insentif Parkir untuk Kendaraan Lulus Uji Emisi

Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH JakartaKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH Jakarta

"Pengenaan tarif sesuai dengan Pergub 31 Tahun 2017 dengan maksimal Rp 7.500, disinsentif (akan dikenakan) Rp 7.500 per jam," paparnya saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).

Untuk kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus akan dikenakan tarif insentif Rp 4.000 di jam pertama, dan jam berikutnya sebesar Rp 2.000 per jam.

Menurut Adji, UP Perparkiran belum bisa menentukan kapan kebijakan disinsentif tersebut mulai berlaku penuh. Sebab, saat ini Pemprov DKI masih terus menyempurnakan sistem yang digunakan.

"Jangan sampai ketika di data parkir orang yang lulus uji emisi dikenakan (tarif) tidak atau belum uji emisi. Itu yang kami sedang uji coba validasi datanya," papar dia.

Baca juga: Insentif Pajak 0 Persen Hanya Berlaku pada Mobil Toyota Produksi 2021

Ilustrasi mobil lawas yang ikut uji emisi di DKI JakartaKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Ilustrasi mobil lawas yang ikut uji emisi di DKI Jakarta

Dia menjelaskan, validasi data membutuhkan waktu yang cukup lama karena berkaitan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

Diketahui, SKPD yang bertanggungjawab untuk melakukan uji emisi adalah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Sementara untuk pengelola parkir dan kebijakan tersebut ialah Dishub DKI Jakarta.

Adji juga mengatakan Pemprov DKI Jakarta masih menggodok revisi Pergub 31 Tahun 2017 tentang Perparkiran untuk bisa menerapkan kebijakan disisentif tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com