JAKARTA, KOMPAS.com - Tiap pemilik kendaraan yang mengalami kerugian saat melintasi jalur tol seperti ban pecah bisa melakukan klaim kepada pihak operator terkait.
Hanya saja, ada beberapa langkah dan persyaratan yang wajib diikuti oleh pemohon klaim seperti membuat laporan dengan menghubungi call center, surat keterangan polisi, sampai bukti tanda terima transaksi tol.
"Jika pengguna jalan mengalami kerugian kejadian gnagguan perjalanan di jalan tol, khususnya yang dioperasikan Jasa Marga Group, silahkan melaporkan terlebih dahulu kepada call center," kata Dwimawan Heru, Corporate Communication Jasa Marga.
Kemudian, lengkapi beberapa dokumen seperti identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi, sampai bukti tanda terima transaksi atau struk tol.
PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) secara resmi mengumumkan untuk menghentikan produksi Isuzu Panther di dalam negeri pada tahun ini usai menemani pecintanya sejak 1991.
Kabar tersebut diumumkan oleh Marketing Division Head IAMI Attias Asril dalam konferensi virtual, Rabu (10/2/2021).
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu, 10 Februari 2021.
1. Catat, Ini Mekanisme Klaim Kerugian di Jalan Tol Jasa Marga
PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberikan ganti rugi bagi setiap pemilik mobil yang mengalami kerusakan ban di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Minggu (7/2/2021).
Seperti diketahui, puluhan mobil mengalami kerusakan ban usai menghantam lubang yang ada pada bagian jalan. Peristiwa itu lantas viral di media sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.