Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Isuzu Panther Resmi Pensiun | Cara Klaim Kerugian di Jalan Tol Jasa Marga

Kompas.com - 11/02/2021, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiap pemilik kendaraan yang mengalami kerugian saat melintasi jalur tol seperti ban pecah bisa melakukan klaim kepada pihak operator terkait.

Hanya saja, ada beberapa langkah dan persyaratan yang wajib diikuti oleh pemohon klaim seperti membuat laporan dengan menghubungi call center, surat keterangan polisi, sampai bukti tanda terima transaksi tol.

"Jika pengguna jalan mengalami kerugian kejadian gnagguan perjalanan di jalan tol, khususnya yang dioperasikan Jasa Marga Group, silahkan melaporkan terlebih dahulu kepada call center," kata Dwimawan Heru, Corporate Communication Jasa Marga.

Kemudian, lengkapi beberapa dokumen seperti identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi, sampai bukti tanda terima transaksi atau struk tol.

PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) secara resmi mengumumkan untuk menghentikan produksi Isuzu Panther di dalam negeri pada tahun ini usai menemani pecintanya sejak 1991.

Kabar tersebut diumumkan oleh Marketing Division Head IAMI Attias Asril dalam konferensi virtual, Rabu (10/2/2021).

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu, 10 Februari 2021.

1. Catat, Ini Mekanisme Klaim Kerugian di Jalan Tol Jasa Marga

Ilustrasi pecah ban: Kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi, Minggu (15/9/2019), karena mobil mengalami pecah ban.Shutterstock Ilustrasi pecah ban: Kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi, Minggu (15/9/2019), karena mobil mengalami pecah ban.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberikan ganti rugi bagi setiap pemilik mobil yang mengalami kerusakan ban di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Minggu (7/2/2021).

Seperti diketahui, puluhan mobil mengalami kerusakan ban usai menghantam lubang yang ada pada bagian jalan. Peristiwa itu lantas viral di media sosial.

Hanya saja, ada beberapa mekanisme yang patut dijalani oleh pemilik terkait. Yaitu, menghubungi call center Jasa Marga, berkoordinasi untuk membuat laporan bersama petugas Mobile Customer Service (MSC), dan melengkapi dokumen pendukung administrasi.

Dokumennya ialah identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi, sampai bukti tanda terima transaksi atau struk tol.

Baca juga: Catat, Ini Mekanisme Klaim Kerugian di Jalan Tol Jasa Marga

2. Sayonara, Isuzu Panther Resmi Pensiun

Isuzu Panther Royal 1996https://mobil.mitula.co.id/ Isuzu Panther Royal 1996

Isuzu Panther resmi dihentikan produksinya di dalam negeri pada tahun ini. Pihak IAMI memilih akan lebih fokus terhadap bisnis pada kendaraan komersial.

"Bisnis Isuzu di Indonesia hari ini kita akan fokuskan pada commercial vehicle. Tetapi dari sisi pengguna Panther, tidak perlu khawatir (prihal servis). Terimakasih Panther," kata Marketing Division Head IAMI Attias Asril dalam konferensi virtual, Rabu (10/2/2021).

Kendati demikian, tekad untuk terus melanjutkan tekad dari 'Sang Raja Diesel' yang telah ditebarkan sejak debut perdananya di 1991 itu tidak hilang.

Baca juga: Sayonara, Isuzu Panther Resmi Pensiun

3. Isuzu Panther Resmi Pensiun, Simak Harga Bekasnya Mulai Rp 30 Jutaan

Tampilan Isuzu Panther modifikasiGridOto.com Tampilan Isuzu Panther modifikasi

PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) akhirnya mengumumkan kabar berhenti produksinya Isuzu Panther di Indonesia. Meski begitu, konsumen diimbau tidak perlu khawatir karena layanan purnajual masih dijamin terus.

Lantas bagaimana di pasar mobil bekas? Andi, pemilik diler Jordy Motor di MGK Kemayoran, Jakarta Pusat, mengatakan saat ini kisaran mobil mulai Rp 30 juta sampai Rp 60 juta.

“Panther masih ada, biasanya konsumen yang cari butuh mobil untuk operasional” ujar Andi, kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Isuzu Panther Resmi Pensiun, Simak Harga Bekasnya Mulai Rp 30 Jutaan

4. Kabar Baru Kehadiran Toyota GR Yaris, Harga di Bawah 1 Miliar

Tampilan eksterior Toyota GR Yarispaultan.org Tampilan eksterior Toyota GR Yaris

Pada September 2020, untuk pertama kalinya Toyota meluncurkan GR Yaris di dunia. Sebuah hatchback garapan Toyota Gazoo Racing yang dibangun agar kompetitif di ajang balap WRC.

Dalam keterangan resminya, Presiden Toyota Motor Corporation (TMC) Akio Toyoda, mengatakan, GR Yaris diciptakan dengan konsep terbalik.

Mobil ini disebut-sebut sebagai mobil sport yang diubah menjadi mobil produksi massal. Sebab GR Yaris punya keunggulan yang tak dimiliki hot hatchback lainnya.

Lantas bagaimana untuk Indonesia? Dihubungi Kompas.com, ternyata Toyota Indonesia tengah merencanakan untuk menghadirkan mobil tersebut.

Baca juga: Kabar Baru Kehadiran Toyota GR Yaris, Harga di Bawah Rp 1 Miliar?

5. Diskon SUV Murah di Februari 2021 Masih Menggoda

Suzuki XL7 rajai penjualan Low SUV pada Juli 2020SIS Suzuki XL7 rajai penjualan Low SUV pada Juli 2020

Sejumlah diler masih memberikan potongan harga alias diskon untuk berbagai model mobil guna mendorong daya beli masyarakat. Hal ini berlaku tak terkecuali pada segmen low sport utility vehicle ( LSUV).

Mobil yang kerap dikenal SUV murah bagi sebagian orang tersebut kini memiliki diskon mencapai Rp 20 jutaan usai diterapkannya harga baru yang telah menyesuaikan pajak dan aturan berlaku.

Diketahui, model LSUV di pasaran yang bisa dipilih saat ini ialah Toyota Rush, Daihatsu Terios, Suzuki XL-7, DFSK Glory 560, serta Honda BR-V. Secara umum, kisaran harga mobilnya mulai Rp 202,5 juta sampai Rp 296 juta.

Baca juga: Diskon SUV Murah di Februari 2021 Masih Menggoda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com