JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, memberikan ganti rugi bagi pemilik mobil yang mengalami kerusakan ban di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Tepatnya di Km 39 arah Jakarta, pada Minggu (7/2/2021).
Seperti diketahui, puluhan mobil mengalami kerusakan ban usai menghantam lubang yang ada pada bagian jalan. Peristiwa itu lantas viral usai videonya diunggah ke media sosial.
Kejadian tersebut juga mengundang banyak pertanyaan, salah satunya mengenai bagaimana proses atau tata cara mengurus klaim kerugian kepada Jasa Marga selaku pengelola jalan tol.
Baca juga: Akibat Jalan Berlubang, Puluhan Mobil Alami Kerusakan Ban di Tol Japek
Terkait hal itu, Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pihaknya memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus. Salah satunya seperti kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang.
"Merujuk prosedur tersebut, jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada call center Jasa Marga di nomor 14080," ujar Heru dalam keterangan resminya, Selasa (9/2/2021).
Setelah itu, call center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian. Kemudian petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya. Termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
View this post on Instagram
Heru mengatakan untuk melanjutkan proses klaim, pengguna jalan akan diminta sesuai tenggat waktu, yakni 3x24 jam sejak kejadian untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung administrasi.
Baca juga: Kasus Puluhan Mobil Hajar Lubang di Tol, Kenapa Pelek Bisa Pecah?
Mulai dari identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP atau lokasi kejadian, surat keterangan polisi, sampai bukti tanda terima transaksi atau struk tol.
Apabila tidak dalam bentuk fisik struk, maka e-Toll yang digunakan dalam perjalanan saat mengalami kejadian, bisa dijadikan sebagai bukti transaksi.
"Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Heru.
Prosedur klaim ganti rugi tersebut berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Untuk ruas jalan tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya, bisa memberlakukan prosedur yang berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.