Kemudian pada Peraturan Dearah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang di dalamnya mengatur tentang parkir, tertulis pada pasal 140 ayat 2 kalau setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
Selanjutnya di pasal 95 ayat 1 disebutkan, pemerintah daerah dapat melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tertentu. Di mana pada ayat 2-nya penindakan sebagaimana dimaksud dilakukan, terhadap pengguna Jalan yang melakukan pelanggaran sebagai berikut, salah satunya (huruf b) memarkir kendaraan di ruang milik jalan yang bukan fasilitas Parkir.
Baca juga: Viral Video Mahasiswa Pakai Strobo, Begini Aturan Penggunaannya
Jika masih nekat parkir sembarangan, maka sesuai dengan pasal 95 ayat 3, akan ada penindakan dari petugas.
“Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti dan atau parkir bukan pada fasilitas parkir yang ditetapkan, dapat dilakukan tindakan; (a) penguncian ban kendaraan, (b) pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; (c) pencabutan pentil ban.
Bahkan jika mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012, pada lampiran 1 hurif (f) tentang Tarif Restribusi Pelayanan Perhubungan huruf (g) nomor 3, kalau penginapan mobil atau penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir, dikenakan Rp 500,000 per hari per kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.