Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kenapa Masih Ada Motor Masuk Jalan Tol

Kompas.com - 04/02/2021, 11:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia jalan tol hanya diperuntukkan untuk mobil atau kendaraan roda empat ke atas. Adapun sepeda motor dilarang masuk jalan bebas hambatan itu.

Meski demikian ada saja pengendara motor yang masih masuk jalan tol. Penyebabnya beragam ada yang sengaja atau tidak mengetahui rambu jalan tol.

Baca juga: Polres Bitung Mulai Uji Coba ETLE Pekan Depan

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pemotor masih bisa masuk jalan tol karena ada beberapa titik kelemahan yang sering dimanfaatkan.

Pengendara motor masuk tol Jakarta-Cikampekinstagram.com/dashcamindonesia Pengendara motor masuk tol Jakarta-Cikampek

"Mereka masuk pada pintu- pintu keluar dengan cara melawan arus. Terjebak masuk dalam jalan tol karena tidak atau kurang paham terhadap rambu-rambu petunjuk atau perintah/larangan," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (3/2/2021).

Selain itu tak jarang pemotor masuk jalan tol karena terjebak kemacetan di luar jalan tol. Kemudian dampak curah hujan yang membuat genangan air di luar jalan tol, dan  memanfaatkan titik lemah pengawasan.

Budiyanto mengatakan, untuk mencegah motor masuk ke dalam jalan tol maka harus melakukan penjagaan pada titik-titik rawan dengan cara yang bervariatif.

Viral video pengendara motor dengan muatan berlebih masuk Tol Jakarta-Cikampek.Tangkapan layar Kompas TV Viral video pengendara motor dengan muatan berlebih masuk Tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga: Ragam Inovasi Karoseri Laksana Selama Covid-19

"Patroli secara periodik, memanfaatkan teknologi CCTV dengan control room-nya, kemudian penegakan hukum dengan tegas dan melakukan kegiatan Preemtif dan Preventif," katanya.

Motor masuk tol merupakan pelanggaran lalu lintas, kecuali diperbolehkan. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggar dapat dikenakan Pasal 287 tentang pelanggaran rambu- rambu atau apabila ada pertimbangan lain yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan Pasal 311.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau