Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ETLE Belum Diterapkan, Bukan Berarti Bebas Melanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 04/02/2021, 11:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melakukan persiapan untuk implementasi program kerja 100 hari Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, mengenai penindakan hukum lalu lintas secara elektronik berbasis IT.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, berdasarkan rapat yang digelar kemarin, program terkait kembali diingatkan supaya tim Satgas bisa menjalaninya secara optimal.

Lalu pada kesempatan sama, ditegaskan pula bahwa tilang konvensional atau manual tetap diterapkan di ruas-ruas yang belum bisa menerapkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan jika Ingin ETLE Nasional Berjalan Baik

Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.Dok. Polres Metro Depok Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.

"Tilang konvensional atau manual tetap akan diterapkan dengan skala prioritas di tempat yang belum ada ETLE," kata Istiono, Rabu (3/2/2021).

Adapun pelanggaran yang dikedepankan adalah kendaraan berlawanan arah, tidak mengenakan pelengkap berkendara, tidak ada dokumen sah berkendara, dan sebagainya.

"Segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya sebagaimana tertera di UU Nomor 22/2019 akan tetap diterapkan dengan tilang manual," ucap dia.

Baca juga: Polres Bitung Mulai Uji Coba ETLE Pekan Depan

Sementara untuk pengembangan pelayanan SIM berbasis IT, lanjutnya, juga akan disiapkan dengan adanya ujian daring bagi pemohon. Tetapi, tidak untuk pelaksanaan uji praktiknya.

“Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” papar Istiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau