Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Nekat Melintas di Trotoar, Bakal Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 04/02/2021, 11:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sedikit pengendara motor dengan berbagai alasan naik ke trotoar. Membuat pejalan kaki tersingkir karena kalah dengan kendaraan bermotor.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 131 ayat 1, trotoar merupakan hak pejalan kaki.

Pasal itu menyebut secara rinci bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Baca juga: Kabur Saat Ada Razia, Pengemudi Bisa Kena Denda Rp 250.000

Trotoar di sebrang Stasiun Cikini tampak gersang karena tak ditanami pohon, Kamis (19/11/2020).KOMPAS.com/Ihsanuddin Trotoar di sebrang Stasiun Cikini tampak gersang karena tak ditanami pohon, Kamis (19/11/2020).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan, setiap pengendara motor mesti paham bahwa trotoar bukan untuk jalur kendaraan.

"Sebagaimana tertulis pada pasal 106 ayat dua (2), setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan itu wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi yang melanggar, bakal ditindak petugas," kata Istiono melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Hukuman bagi pengguna kendaraan diatur dalam pasal 284, bahwa pengendara yang tidak mengindahkan hal tersebut bisa dijerat pidana atau denda Rp 500.000.

Baca juga: Melihat Mewahnya Bus Klub Sepak Bola Indonesia

"Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan,".

Istiono mengatakan, semua pemakai jalan punya hak masing-masing, baik pengemudi mobil, motor dan pejalan kaki.

"Di jalanan itu ada hak-hak pengguna jalan lain, jadi jangan merasa jalanan punya kita sendiri. Hormati dan hargai hak pengguna jalan lain agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com