JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menindak kendaraan yang parkir liar di Jalan KH Wahid Hasyim, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021).
Setidaknya ada 73 kendaraan yang ditindak petugas lantaran parkir di trotoar. Pelaksana Harian Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Syamsul Mirwan merincikan, ada 54 kendaraan roda dua yang terjaring operasi cabut pentil, 15 kendaraan roda dua diangkut atau di jaring oleh petugas.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat ada 3 unit yang terjaring operasi cabut pentil dan 1 unit di derek.
“Jadi total ada 73 kendaraan yang ditindak,” ucap Syamsul dikutip dari Megapol, Kamis (4/2/2021).
Berkaca dari kejadian tersebut, memang seperti dalam pasal 66 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan dikatakan, setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir.
Namun, itu boleh dilakukan apabila tidak ada larangan rambu-rambu atau marak atau tanda-tanda lain, atau di tempat-tempat tertentu.
Kemudian, maksud dari tempat “tertentu” pada pasal 1 tersebut terdiri dari delapan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berhenti dan parkir.
1. Sekitar tempat penyebrangan pejalan kaki, atau tempat penyebrangan sepeda yang telah ditentukan.
2. Pada jalur khusus pejalan kaki.
3. Pada tikungan.
4. Di atas jembatan.
5. Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.
6. Di muka pintu keluar masuk pekarangan.
7. Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
8. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
Kemudian pada Peraturan Dearah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang di dalamnya mengatur tentang parkir, tertulis pada pasal 140 ayat 2 kalau setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
Selanjutnya di pasal 95 ayat 1 disebutkan, pemerintah daerah dapat melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tertentu. Di mana pada ayat 2-nya penindakan sebagaimana dimaksud dilakukan, terhadap pengguna Jalan yang melakukan pelanggaran sebagai berikut, salah satunya (huruf b) memarkir kendaraan di ruang milik jalan yang bukan fasilitas Parkir.
Jika masih nekat parkir sembarangan, maka sesuai dengan pasal 95 ayat 3, akan ada penindakan dari petugas.
“Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti dan atau parkir bukan pada fasilitas parkir yang ditetapkan, dapat dilakukan tindakan; (a) penguncian ban kendaraan, (b) pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; (c) pencabutan pentil ban.
Bahkan jika mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012, pada lampiran 1 hurif (f) tentang Tarif Restribusi Pelayanan Perhubungan huruf (g) nomor 3, kalau penginapan mobil atau penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir, dikenakan Rp 500,000 per hari per kendaraan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/04/130257715/puluhan-kendaraan-kena-razia-parkir-ingat-lagi-aturan-parkir-di-jalan