Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Asuransi Mobil Terendam Banjir Bisa Ditolak gara-gara Hal Ini

Kompas.com - 26/01/2021, 16:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor yang sudah melakukan perlindungan berupa asuransi tidak perlu khawatir lagi atas dampak kerugian materiil yang ditimbulkan dari bencana banjir.

Hanya saja, Anda harus memastikan bahwa asuransi dimaksud sudah dilaksanakan perluasan perlindungan, sehingga biaya perbaikan bisa dialihkan kepada pihak ketiga atau asuransi.

"Tetapi, pada beberapa kasus tertentu, pemegang polis atau pemilik kendaraan bisa ditolak klaimnya karena terdapat suatu hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan," kata CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk atau Adira Insurance Julian Noor dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Mobil Tidak Segera Dibilas Usai Hujan-hujan, Ini Akibatnya

Sejumlah kendaraan melintasi banjir yang menggenangi Jalan Gunung Sahari Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2014). Hujan lebat yang mengguyur Jakarta sejak pagi, membuat jalan tersebut tergenang dan diperparah sistem drainase yang kurang baik. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA Sejumlah kendaraan melintasi banjir yang menggenangi Jalan Gunung Sahari Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2014). Hujan lebat yang mengguyur Jakarta sejak pagi, membuat jalan tersebut tergenang dan diperparah sistem drainase yang kurang baik.

Salah satunya ialah pemilik kendaraan dengan sengaja mengemudi kendaraan terkait untuk menerjang banjir. Terlebih lagi, jika genangan yang dilintasi sangat tinggi atau melebihi setengah ban.

“Sudah tahu ada banjir, pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini," jelas Julian.

Ia mengatakan, kasus semacam ini masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi.

Kedua, pemegang polis asuransi tidak melakukan perluasan perlindungan atau jenis asuransi yang diajukan bukan total loss. Maka, mereka tidak berhak mendapatkan pergantian kerugian.

Baca juga: Sidang Pertama Kasus DFSK Glory 580 Tak Kuat Nanjak Siap Digelar

Sebuah mobil melintasi jalan yang terendam banjir di Kota Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (14/9/2020). Banjir yang melanda Putussibau secara merata sejak Minggu (13/9/2020) kemarin tersebut terjadi akibat tingginya curah hujan selama beberapa hari terakhir hingga melumpuhkan aktifitas masyarakat di kota setempat.ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSA Sebuah mobil melintasi jalan yang terendam banjir di Kota Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (14/9/2020). Banjir yang melanda Putussibau secara merata sejak Minggu (13/9/2020) kemarin tersebut terjadi akibat tingginya curah hujan selama beberapa hari terakhir hingga melumpuhkan aktifitas masyarakat di kota setempat.

Total loss adalah penjaminan untuk kehilangan atau kondisi dengan biaya perbaikan di atas atau sama dengan 75 persen dari harga pertanggungan.

Mobil yang terendam dengan asumsi hingga atap dan di atas dasbor kemungkinan besar bisa mendapatkan perlindungan total loss.

"Namun, yang terjadi saat ini banyak kendaraan yang posisinya sedang parkir di rumah dan ternyata diterjang banjir, hal itu bisa di-cover, tetapi tetap harus ada perluasan banjir,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau