Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Klaim Asuransi Mobil Terendam Banjir Bisa Ditolak gara-gara Hal Ini

Kompas.com - 26/01/2021, 16:01 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor yang sudah melakukan perlindungan berupa asuransi tidak perlu khawatir lagi atas dampak kerugian materiil yang ditimbulkan dari bencana banjir.

Hanya saja, Anda harus memastikan bahwa asuransi dimaksud sudah dilaksanakan perluasan perlindungan, sehingga biaya perbaikan bisa dialihkan kepada pihak ketiga atau asuransi.

"Tetapi, pada beberapa kasus tertentu, pemegang polis atau pemilik kendaraan bisa ditolak klaimnya karena terdapat suatu hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan," kata CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk atau Adira Insurance Julian Noor dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Mobil Tidak Segera Dibilas Usai Hujan-hujan, Ini Akibatnya

Sejumlah kendaraan melintasi banjir yang menggenangi Jalan Gunung Sahari Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2014). Hujan lebat yang mengguyur Jakarta sejak pagi, membuat jalan tersebut tergenang dan diperparah sistem drainase yang kurang baik. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA Sejumlah kendaraan melintasi banjir yang menggenangi Jalan Gunung Sahari Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2014). Hujan lebat yang mengguyur Jakarta sejak pagi, membuat jalan tersebut tergenang dan diperparah sistem drainase yang kurang baik.

Salah satunya ialah pemilik kendaraan dengan sengaja mengemudi kendaraan terkait untuk menerjang banjir. Terlebih lagi, jika genangan yang dilintasi sangat tinggi atau melebihi setengah ban.

“Sudah tahu ada banjir, pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini," jelas Julian.

Ia mengatakan, kasus semacam ini masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi.

Kedua, pemegang polis asuransi tidak melakukan perluasan perlindungan atau jenis asuransi yang diajukan bukan total loss. Maka, mereka tidak berhak mendapatkan pergantian kerugian.

Baca juga: Sidang Pertama Kasus DFSK Glory 580 Tak Kuat Nanjak Siap Digelar

Sebuah mobil melintasi jalan yang terendam banjir di Kota Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (14/9/2020). Banjir yang melanda Putussibau secara merata sejak Minggu (13/9/2020) kemarin tersebut terjadi akibat tingginya curah hujan selama beberapa hari terakhir hingga melumpuhkan aktifitas masyarakat di kota setempat.ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSA Sebuah mobil melintasi jalan yang terendam banjir di Kota Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (14/9/2020). Banjir yang melanda Putussibau secara merata sejak Minggu (13/9/2020) kemarin tersebut terjadi akibat tingginya curah hujan selama beberapa hari terakhir hingga melumpuhkan aktifitas masyarakat di kota setempat.

Total loss adalah penjaminan untuk kehilangan atau kondisi dengan biaya perbaikan di atas atau sama dengan 75 persen dari harga pertanggungan.

Mobil yang terendam dengan asumsi hingga atap dan di atas dasbor kemungkinan besar bisa mendapatkan perlindungan total loss.

"Namun, yang terjadi saat ini banyak kendaraan yang posisinya sedang parkir di rumah dan ternyata diterjang banjir, hal itu bisa di-cover, tetapi tetap harus ada perluasan banjir,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke