JAKARTA, KOMPAS.com - Curah hujan yang tinggi di sejumlah wilayah Indonesia belakangan ini membuat beberapa wilayah tertentu mengalami banjir. khususnya di Jabodetabek.
Sehingga, tak sedikit masyarakat mengalami kerugian materil sebagai dampak kerusakan pada rumah atau tempat usaha hingga kendaraan bermotor.
Dalam upaya mengurangi dampak tersebut, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan asuransi kendaraan bermotor sebagaimana dipaparkan CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk atau Adira Insurance Julian Noor.
Baca juga: Suzuki Klaim APAR yang Digunakan Bisa Atasi 3 Tipe Kebakaran
Hanya saja, sebelum melakukan pembelian asuransi dan mengklaimnya pemilik kendaraan harus memastikan bahwa perlindungan yang dibeli sudah termasuk dari akibat banjir (jaminan perluasan).
"Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan cover risiko banjir, sehingga hanya kendaraan dan properti yang diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi," ungkap Julian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Julian mengingatkan agar klaim banjir dapat diterima, maka pemegang polis harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir.
Baca juga: Setelah Mobil Terabas Genangan Air, Sistem Pengereman Langsung Bermasalah?
“Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi,” imbuhnya.
Apabila sudah memenuhi syarat, pergantian yang dilakukan pihak asuransi bukan berupa mobil baru melainkan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika mobil yang terendam adalah kendaraan yang masih dikredit, pihak asuransi akan berkoordinasi dengan leasing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.