JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Kepala Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan ke depan polisi lalu lintas akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan ditingkatkan. Sehingga penegakan hukum dengan sistem tilang manual bisa diperkecil dan kemudian digantikan tilang elektronik
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto, mengatakan, wacana menghapus tilang manual digantikan elektronik patut diapresiasi, tapi ada beberapa hal mesti diperhatikan kepolisian.
Baca juga: Dikirim Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Ini yang Harus Dilakukan
"Program yang bagus dan perlu kita dukung, hanya perlu diperhatikan supaya program berjalan dengan baik perlu ada perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas yang mendukung," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan setidaknya ada lima hal yang mesti diperhatikan dan ditingkatkan supaya program tersebut bisa maksimal.
Pertama data base kendaraan sesuai dengan pemiliknya. Kedua kesiapan sumber daya manusia baik petugas maupun masyarakat, ketiga infrastruktur ETLE berupa CCTV dan fasilitas pendukungnya.
Keempat yaitu peningkatan pada managemen operasional karena akan melibatkan komponen CJS yakni criminal justice system, kemudian kelima yaitu back office dan control room.
Budiyanto mengatakan, saat ini beberapa daerah sudah memakai ETLE termasuk Polda Metro Jaya, walaupun masih terbatas pada jalan-jalan protokol dan terdapat beberapa kelemahan.
Baca juga: Selain Jakarta, Ini Daerah yang Sudah Terapkan Tilang Elektronik
"Masih sering didapatkan setiap pelanggar yang ingin klarifikasi by website atau telepon masih sering ada kendala," katanya.
Dia mengatakan, jika ingin program ini sukses maka basis data kendaraan mesti diperbaiki. Sebab data kendaraan dan pemilik merupakan hal mutlak dalam penerapan tilang elektronik.
"Subyek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data yang valid dan akurat," katanya.
"Tingkat akurasi rekaman CCTV harus sempurna karena akan dijadikan alat bukti di pengadilan. Kemudian tak kalah penting sosialisasi kepada masyarakat untuk memahami program tersebut secara pasti," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.