JAKARTA, KOMPAS.com - Mengikuti regulasi pemerintah, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) memastikan bila semua produk yang dipasarkan pada 2021 telah dilengkapi alat pemadam api ringan atau APAR.
Yulius Purwanto, Head of 4W Product Development mengatakan, adanya APAR pada seluruh unit yang dijual Suzuki diharapkan bisa mengurangi risiko kebakaran di dalam mobil.
"Selain menerapkan peraturan pemerintah, adanya APAR pada tiap unit mobil Suzuki VIN 2021 tentu juga sebagai upaya menekan angka kasus mobil terbakar yang bisa membahayakan," ucap Yulis dalam keterangan resminya, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Reaksi Suzuki Indonesia soal Keputusan Produksi Jimny di India
APAR yang disematkan Suzuki pada tiap mobil barunya sudah mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara material isinya, menggunakan dry chemical powder yang berguna menutup permukaan kebakaran atau api dari kontak dengan oksigen.
Dengan demikan, Yulius menjelaskan bila api bisa dipadamkan dengan waktu yang cepat. Penggunaan dry chemical powder juga tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di sekitarnya.
Suzuki mengklaim APAR yang digunakan bisa mengatasi tiga tipe kebakaran pada kendaraan, pertama kebakaran benda padat non logam, seperti kertas, kain, kayu, dan plastik. Kedua kebakaran di benda gas, uap, atau cairan seperti metana, amoniak, dan juga solar.
Baca juga: Sebelum Wajib Buat Mobil Baru, Karoseri Sudah Dahulu Pakai APAR
Terakhir, APAR tersebut juga bisa diandalkan untuk memadamkan kebakaran pada sektor kelistrikan mobil yang mungkin terjadi pada mobil saat sedang digunakan.
Suzuki mengklaim APAR yang disematkan memiliki masa berlaku atau jangka pakai hingga 8 tahun dalam kondisi belum dibuka. Konsumen yang ingin membeli unit APAR tersebut bisa langsung ke diler resemi Suzuki terdekat.
"Kami harap kehadiran APAR pada tiap mobil Suzuki bisa menambah rasa aman dan nyaman bagi konsumen. Adanya tambahan fitur keamanan ini, konsumen tak perlu lagi membayar karena sudah termasuk di dalam harga kendaraan," kata Yulius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.