JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini, beberapa ruas jalan tol di Pulau Jawa melakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari Golongan I sampai Golongan V.
Jika diperhatikan, bus berada di Golongan I, bersama dengan Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil. Sedangkan untuk truk yang juga dimensinya besar, berada di Golongan II, III, IV, dan V, tergantung dari jumlah gandarnya.
Semakin tinggi golongannya, maka tarif tol yang dibayarkan pun semakin mahal. Dengan begitu, bus yang memiliki beban yang berat serta dimensi yang besar, memiliki tarif tol yang lebih murah daripada truk.
Baca juga: JIka Rossi Pensiun, MotoGP Kena Dampaknya
Lalu mengapa bisa begitu?
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, bus yang masuk Golongan I ini dimulai sejak tahun 2007. Lebih tepatnya pada Kepmen PU No 370/KPTS/M/2007.
Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Transportasi Umum
“Awalnya tujuannya memberi subsidi ke angkutan umum, sehingga tarif tol bus dimasukkan ke dalam Golongan I,” ucap Danang kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Sedangkan sebelum keputusan ini berlaku, bus termasuk dalam Golongan II. Dengan adanya aturan ini, harga tiket bus bisa lebih murah untuk penumpangnya, sehingga banyak yang beralih ke angkutan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.