Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Rusak karena Gempa, Apa Bisa Ditanggung Asuransi?

Kompas.com - 15/01/2021, 16:40 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Gempa bermagnitudo 6,2 terjadi di Majene, Sulawesi Barat, pada Jumat (15/1/2021) dinihari pukul 02.28 Wita.

Sebagai informasi, sebelumnya Majene juga diguncang gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 5,9 pada pukul 13.35 WIB, Kamis (14/1/2021).

Gempa kali ini menimbulkan kerusakan parah pada sejumlah bangunan, termasuk kerusakan berat yang menimpa mobil-mobil.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Satu Keluarga Tewas, Ingat Bahaya Mengemudi dalam Kondisi Mengantuk

Gempa bumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo 6,2 Mw. Episenter terletak pada koordinat 0,04 Lintang Selatan dan 123,03 Bujur Timur atau berada di laut pada jarak 70 km arah selatan Kota Gorontalo pada kedalaman 148 km.KOMPAS.COM/TNGKAPAN LAYAR Gempa bumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo 6,2 Mw. Episenter terletak pada koordinat 0,04 Lintang Selatan dan 123,03 Bujur Timur atau berada di laut pada jarak 70 km arah selatan Kota Gorontalo pada kedalaman 148 km.

 

Dengan kerusakan ini, bisakah para pemilik mobil melakukan klaim asuransi kendaraannya?

Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, mengatakan, kerusakan mobil karena gempa bisa melakukan klaim asuransi asalkan telah menambah perluasan.

“Bencana alam, seperti banjir, gempa, angin topan, dan lain-lain merupakan opsional, dan termasuk dalam perluasan jaminan asuransi," ujar Iwan kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Jangan Asal, Isi BBM Ternyata Ada Aturannya

Warga melintasi tiang listrik yang melintang di jalan raya pascagempa bumi, di Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021). Petugas BPBD Sulawesi Barat masih mendata jumlah kerusakan dan korban akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 tersebut.ANTARA FOTO/AKBAR TADO Warga melintasi tiang listrik yang melintang di jalan raya pascagempa bumi, di Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021). Petugas BPBD Sulawesi Barat masih mendata jumlah kerusakan dan korban akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 tersebut.

"Karena namanya perluasan, artinya harus ditambahkan atau endorsement,” katanya.

Menurut Iwan, asuransi dasar yang dimiliki oleh konsumen, baik itu comprehensive maupun total loss, tidak meng-cover kerugian akibat gempa.

Oleh sebab itu, untuk memastikan apakah kerusakan mobil bisa ditanggung asuransi atau tidak, pemilik mobil tersebut harus mengecek polisnya.

“Jika belum ada perluasan jaminan asuransi atas kerugian akibat gempa, maka tidak di-cover. Sementara jika ada perluasan jaminan, maka dapat di-cover,” ucap Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau