Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Asuransi Kendaraan tapi Klaim Ditolak, Simak Tips Jitu Berikut

Kompas.com - 15/10/2020, 18:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan bermotor yang telah membeli produk asuransi mungkin bisa agak tenang saat mobil atau motor yang dimiliki mengalami kecelakaan. Namun bukan tak mungkin klaim yang Anda ajukan ditolak perusahaan asuransi.

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan klaim, pastikan sejumlah kelengkapan dokumen-dokumennya. Salah satu hal yang wajib ada, yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM).

Rismauli Silaban, Chief Technical Officer Adira Insurance, mengatakan, kecelakaan sering disebabkan karena pelaku tidak memiliki SIM.

Baca juga: Ini Bus Sleeper Seat yang Melintas di Tol Trans-Jawa

Ilustrasishutterstock.com Ilustrasi

“Terbukti dari anak-anak SD saja dikasih bapak atau ibunya naik motor. Sudah pasti enggak punya SIM,” ujar Rismauli, dalam konferensi virtual (14/10/2020).

“Pastikan SIM-nya itu tidak mati atau memiliki SIM yang sah, karena itu syaratnya. SIM itu sering kali orang lupa memperpanjang. Jadi SIM mati atau bahkan enggak punya SIM, tahu-tahu nyetir saja,” katanya.

Rismauli juga mengatakan, sebelum mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus memastikan apa saja yang dijamin oleh produk asuransi yang dimiliki.

Baca juga: Cara Operator Tol Cipali Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Asuransi kendaraan dari Adira Insurance mulai mengalami peningkatan permintaan.Adira Insurance Asuransi kendaraan dari Adira Insurance mulai mengalami peningkatan permintaan.

“Ada yang komprehensif, ada yang total loss only (TLO). TLO cover-nya hanya kalau mobilnya hilang atau kalau mobilnya rusak parah sampai biaya perbaikannya mencapai 75 persen dari harga mobil,” tuturnya.

“Itu baru dijamin dan itu preminya jauh lebih murah. Karena ada juga misalnya produk standar itu tidak menjamin banjir. Jadi harus beli lagi jaminan banjir. Ketika produknya tidak cover banjir terus diajukan, pasti ditolak. Karena produk jaminan itu tidak dibeli,” ucap Rismauli.

Penting juga untuk tidak menunda-nunda pelaporan, misal menunggu sampai ada beberapa kerusakan agar bisa sekalian diperbaiki oleh asuransi.

Menurut Rismauli, waktu pelaporan biasanya lima hari dari waktu kejadian. Karena kalau sudah melebihi waktu yang ditentukan, pihak asuransi bisa kesulitan saat melakukan verifikasi di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau