Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Ringsek Tertimpa Papan Reklame, Bisakah Klaim Asuransi?

Kompas.com - 22/11/2020, 16:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hujan deras disertai angin kencang kerap terjadi secara tiba-tiba di beberapa sejumlah wilayah DKI Jakarta. Kondisi ini menimbulkan banyak kejadian tak terduga, seperti papan reklame (billboard) atau pohon tumbang yang bisa saja menimpa pengendara sepeda motor maupun mobil.

Hal tersebut tentu memunculkan pertanyaan, apakah untuk kasus mobil tertiban papan reklame dapat ditanggung asuransi?

Jawabannya tergantung penyebab kejadian, asuransi akan melindungi sesuai aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang berlaku untuk komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO).

Baca juga: Diler Honda di Jawa Barat Promosi Melalui Pameran Virtual

Laurention Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra mengatakan, pihak asuransi biasanya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum menentukan penyebab jatuhnya billboard.

Bila masuk pengecualian maka kerusakan tidak diganti, kecuali pemegang polis membeli asuransi yang termasuk perluasan jaminan.

Papan reklame roboh akibat hujan deras yang disertai angin kencang di depan BCA Wisma Asia, Jalan S Parman, Jakarta, Selasa (22/4/2014). Papan reklame menimpa satu mobil, dua truk dan tiga sepeda motor. Kejadian tersebut mengakibatkan sejumlah orang luka-luka.KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Papan reklame roboh akibat hujan deras yang disertai angin kencang di depan BCA Wisma Asia, Jalan S Parman, Jakarta, Selasa (22/4/2014). Papan reklame menimpa satu mobil, dua truk dan tiga sepeda motor. Kejadian tersebut mengakibatkan sejumlah orang luka-luka.

Lantas apa saja penyebab kerusakan yang tidak diganti? Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia, pada Bab II, Pengecualian, Pasal 3.3, seperti berikut:

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

Baca juga: Rossi Keluhkan Motornya yang Makin Melambat

3.1. kerusakan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.”

Jadi, misalnya saat sedang berkendara lalu tiba-tiba tertimpa billboard, lantas disimpulkan penyebabnya adalah gempa bumi, maka tidak ditanggung pihak asuransi.

Namun, jelas Iwan, jika penyebabnya kerusakan billboard, maka pihak asuransi akan menggantikan kerusakan mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com