Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Rusak karena Gempa, Apa Bisa Ditanggung Asuransi?

JAKARTA, KOMPAS.com – Gempa bermagnitudo 6,2 terjadi di Majene, Sulawesi Barat, pada Jumat (15/1/2021) dinihari pukul 02.28 Wita.

Sebagai informasi, sebelumnya Majene juga diguncang gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 5,9 pada pukul 13.35 WIB, Kamis (14/1/2021).

Gempa kali ini menimbulkan kerusakan parah pada sejumlah bangunan, termasuk kerusakan berat yang menimpa mobil-mobil.

Dengan kerusakan ini, bisakah para pemilik mobil melakukan klaim asuransi kendaraannya?

Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, mengatakan, kerusakan mobil karena gempa bisa melakukan klaim asuransi asalkan telah menambah perluasan.

“Bencana alam, seperti banjir, gempa, angin topan, dan lain-lain merupakan opsional, dan termasuk dalam perluasan jaminan asuransi," ujar Iwan kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

"Karena namanya perluasan, artinya harus ditambahkan atau endorsement,” katanya.

Menurut Iwan, asuransi dasar yang dimiliki oleh konsumen, baik itu comprehensive maupun total loss, tidak meng-cover kerugian akibat gempa.

Oleh sebab itu, untuk memastikan apakah kerusakan mobil bisa ditanggung asuransi atau tidak, pemilik mobil tersebut harus mengecek polisnya.

“Jika belum ada perluasan jaminan asuransi atas kerugian akibat gempa, maka tidak di-cover. Sementara jika ada perluasan jaminan, maka dapat di-cover,” ucap Iwan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/15/164057215/mobil-rusak-karena-gempa-apa-bisa-ditanggung-asuransi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke