JAKARTA, KOMPAS.com – Iring-iringan jenazah termasuk dalam kendaraan yang diprioritaskan di jalan menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Selain itu, biasanya ada iring-iringan mobil lain yang turut mengantar jenazah ke pemakaman.
Namun, saat ini sering ditemui para pengendara ojek online (ojol) yang membantu mengawal mobil ambulans. Mereka membantu membuka jalan dengan maksud agar jalannya iring-iringan tidak terhambat lalu lintas.
Namun, apakah iring-iringan dari ojol ini aman dan efektif dalam mengawal ambulans?
Baca juga: Masih Banyak yang Belum Tahu, Ada Batas Kecepatan di Jalan Tol
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, iring-iringan jenazah memang sebaiknya dikawal oleh voorijder dengan tujuan tertib lalu lintas dan penghormatan terakhir.
“Namun jika dikawal ojol, itu sama saja dengan melanggar hukum, mereka enggak punya otoritas dan kompetensi. Memang membantu itu baik, tapi belum tentu benar,” ucap Sony kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Ulik Perbedaan Yamaha Exciter 155 VVA dan MX King Lawas
Selain itu, tidak jelas bagaimana mulainya ojol ini mengawal ambulans iring-iringan jenazah. Entah inisiasi dari pengendara ojol atau ambulans yang meminta bantuan. Sony mengatakan, dari hal ini yang pasti belum tentu aman dan rawan konflik.
“Jadi kalau ada yang tiba-tiba mengawal dari ojol, kasih dan buka jalan saja. Toh enggak ada untungnya dihalang-halangi, dan kita jangan ikut-ikutan melanggar,” kata Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.