Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Parkir Sembarangan: Mobil Baret, Netizen Berdebat

Kompas.com - 10/04/2025, 07:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial menunjukkan seorang perempuan yang kesal karena mobilnya baret akibat tindakan orang yang tidak bertanggung jawab setelah ia parkir di depan toko.

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok Bangsa Onlen, perempuan tersebut mengaku bahwa ia hanya parkir sebentar karena sedang terburu-buru untuk buang air kecil.

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Modifikasi Lampu Motor Projie Biled

Namun, setelah kembali, ia menemukan mobilnya sudah penuh dengan goresan.

"Iya memang yang punya toko di depan itu tidak punya otak sama sekali lihat deh. Ini tuh tadi cuma numpang parkir doang gara-gara kebelet pipis, ini dibaretin," kata perempuan dalam video, dikutip Kamis (10/4/2025).

Kolom komentar pada video tersebut kemudian dipenuhi reaksi dari netizen.

Banyak yang meragukan kesaksian perempuan itu, yang menyatakan hanya parkir sebentar karena kebelet buang air kecil.

Baca juga: Kebiasaan Buruk Pengendara di Indonesia, Ngebut di Persimpangan

Bahkan, tak sedikit yang menyalahkan pemilik mobil tersebut karena parkir sembarangan, dengan anggapan bahwa mungkin ia parkir lebih lama dari yang diklaim, sehingga membuat orang lain kesal.

Terlepas dari aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh orang yang membaretkan mobil, masalah parkir memang sering menjadi sumber gesekan di masyarakat.

Masih sering terdengar kasus pemilik kendaraan yang memarkirkan mobil di depan rumah orang lain, di pintu keluar masuk kendaraan, atau di ruang jalan yang seharusnya digunakan untuk aktivitas umum.

Selain melanggar hukum, parkir sembarangan juga meningkatkan risiko terjadinya tindak kriminal, seperti pencurian spion, pemecahan kaca mobil, hingga pengambilan barang berharga yang tertinggal di dalam kabin mobil.

Baca juga: Antusiasme Warga Bogor Naik Biskita Trans Pakuan

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan bahwa meskipun hanya ditinggal sebentar, kendaraan yang parkir sembarangan rentan terhadap tindak kejahatan.

"Kendaraan sebaiknya dititipkan kepada orang yang bertanggung jawab. Sehingga ada yang menjaga dan mengawasi agar terhindar dari kehilangan," ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sanksi parkir sembarangan diatur dalam undang-undang:

Baca juga: Bawa Pulang Bayi yang Dibuang di Sawah ke Cilacap, Sang Nenek: Saya Kaget, padahal Jujur Saja...

1. Pasal 63 ayat (1) UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan, yaitu setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat 1 dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu setengah miliar).

2. Pasal 274 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Jalan, ayat 1 setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

3. Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang Jalan menyatakan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain hukumnya dilarang.

Baca juga: 5 Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dilihat di Pagi Hari, Apa Saja?

4. Pasal 671 KUH Perdata menyatakan bahwa jalan setapak, lorong, atau jalan bersama milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

5. Pasal 62 ayat (3) Perda No 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
indonesia itu buanyaaakkk penduduknya, 280 jt! kalo bawa mobil parkirlah di tempatnya. jangan di depan rumah, pinggir jalan, dekat toilet (pipis sebentar), depan toko (beli sebentar) dll. pasti akan terjadi gesekan, antrian, macet, nggak nyaman pengguna lain dll karena banyaknya orang tadi.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Potret Misa Paskah di Gereja Katedral, Berlangsung Khusyuk
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau