JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta mulai mengetatkan aturan uji emisi gas buang dari sepeda motor dan mobil sebagai langkah pengendalian polisi udara.
Para pemilik kendaran, terutama yang berusia 3 tahun lebih, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Bila tidak, maka akan dikenakan sanksi yang direncanakan bakal efektif mulai 24 Januari 2021.
Lalu apa saja syarat mobil dan motor agar lulus uji emisi, menjawab hal ini Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, sebenarnya tergantung dari kondisi kendaraannya sendiri.
Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Masih Digodok
"Paling utama itu soal perawatan, secara teknis pasti dari kondisi mesinnya. Apakah mobil atau motornya yang dipakai itu rutin melakukan servis atau tidak, dirawat atau tidak," ujar Syaripudin saat ditemui di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021).
"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," kata dia.
Kondisi serupa juga dijelaskan oleh Anjar Rosjadi, Service Parts Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM).
Menurut Anjar, penggunaan bahan bakar memiliki peran penting menentukan emisi gas buang dari kendaraan selain dari faktor perawatan berkala. Lantaran itu, setiap pabrikan biasanya mencantumkan rekomendasi bahan bakar yang harus digunakan pada tiap produknya.
Baca juga: Sanksi Siap Berlaku, DLH Imbau Warga DKI Manfaatkan Uji Emisi Gratis
"Selain untuk menjaga performa mesin juga untuk menekan emisi gas buang. Direkomendasikan bahan bakar dari pabrikan itu tujuannya agar pembakaran lebih sempurna, sehingga tak meninggalkan residu atau karbon yang bikin gas buang jadi tinggi," ucap Anjar beberapa waktu lalu.
Terkait soal aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut ;
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.