JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 24 Januari 2021, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai uji emisi gas buang sepeda motor dan mobil yang usianya sudah tiga tahun bakal berlaku.
Pemilik kendaraan yang tak lulus atau tak mengikuti uji emisi tersebut, akan dikenakan sanksi berupa penerapan tarif parkir tertinggi dan juga penindakan tilang yang dilakukan oleh kepolisian.
Namun demikian, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan sejauh ini penerapan tilang untuk kendaraan yang tak lulus maupun tidak mengikuti uji emisi masih dibicarakan lebih lanjut.
Baca juga: Uji Emisi Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan, Kapan Berlaku Efektif?
"Untuk penindakan hukum melalui tilang, saya tegaskan belum kami lakukan dulu pada 24 Januari 2021, kami fokus pada sosialisasinya," ucap Fahri saat ditemui di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021).
"Saya rasa masyarakat masih membutuhkan sosilisasi, ini kali yang kedua dan animonya cukup tinggi. Masa sosialisasi sampai 21 Januari, tapi ada kemungkinan akan diperpanjang, kita lihat evaluasinya dari pengetahuan masyarakat mengenai gas buang kendaraan," kata dia.
Fahri mengatakan memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) ada kewajiban pemilik kendaraan melakukan uji emisi, baik itu motor, maupun mobil.
Mengenai sanksi tilangnya pun sudah tertuang jelas berupa denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Baca juga: Tilang Emisi Gas Buang Kendaraan Berlaku 24 Januari 2021?
Tapi, mengingat pada Pasal 285 dan 286 UULLAJ dijelaskan ada dua sanksi, yakni kurungan penjara dan denda bagi pemilik kendaraan yang tak mengikuti atau tak lolos uji emisi, hal tersebut yang perlu dibahas kembali.
"Tekait uji emisi ini ada sanksi administrasi dan pidana, pelanggaran gas buang ada ancaman kurungan 1 bulan dengan denda Rp 250.000 untuk motor, kalau mobil 2 bulan dengan denda Rp 500.000. Nah apakah ini akan diterapkan keduanya atau salah satu itu yang akan kami bahas lagi," ucap Fahri.
"Bila DLH pada 24 Januari akan menerapkan disinsentif parkir kami serahkan ke Pemprov, tapi saya tegaskan untuk penindakan hukum dari kepolisian belum berlaku dulu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.