Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo 31 Desember dan 2 Januari Dapat Dispensasi

Kompas.com - 29/12/2020, 06:38 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya, saat akhir tahun akan ditutup.

Penutupan pelayanan akan dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Pelayanan baru akan dimulai lagi pada Senin (4/1/2021).

Dengan ditiadakannya pelayanan pajak kendaraan ini, otomatis pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan pada waktu tersebut.

Bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya tepat tanggal 31 Desember atau pun 2 Januari akan mendapatkan dispensasi.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Saat Liburan Akhir Tahun Bisa Secara Online

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, sesuai arahan maka untuk pelayanan pajak kendaraan terakhir pada Rabu (30/12/2020) saja.

Keramaian kantor Samsat Jakarta Barat pada H-3 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Rabu (12/12/2018).Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Keramaian kantor Samsat Jakarta Barat pada H-3 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Rabu (12/12/2018).

“Sesuai dengan SK Menteri pelayanan pajak kendaraan akan diliburkan mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Pelayanan kembali dibuka pada Senin (4/1/2021),” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Martinus menambahkan, dengan adanya penutupan tersebut pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya jatuh pada 31 Desember atau 2 Januari akan mendapatkan dispensasi berupa pembebasan denda.

“Untuk yang jatuh tempo 31 Desember dan 2 Januari itu dibebaskan dari sanksi administrasi, dan bisa melakukan pembayaran pajak pada Seninnya,” ucapnya.

Baca juga: Mengapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun?

Dispensasi bebas sanksi administrasi ini tidak hanya berlaku untuk pajak satu tahunan saja, tetapi yang akan melakukan pajak lima tahunan juga akan mendapatkan pembebasan sanksi.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Soloari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

“Baik yang satu tahunan maupun lima tahunan itu bebas sanksi, karena seluruh Samsat di Polda Metro Jaya tutup pada tanggal itu,” ujarnya.

Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang tetap ingin melakukan pembayaran pajak bisa membayar secara daring atau online.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengatakan, untuk pajak secara online pemilik kendaraan bisa memanfaatkan e-Samsat.

“Untuk pembayaran pajak melalui e-Samsat bisa dilakukan langsung di ATM bank yang sudah bekerja sama dengan Samsat DKI Jakarta,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau