Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Alur Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

Kompas.com - 29/12/2020, 11:02 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Agar pengisian data lebih cepat, sebaiknya wajib pajak membawa alat tulis sendiri.

2. Cek fisik

Setelah pengisian rampung, pemilik kendaraan bisa membawa kendaraannya ke bagian pengecekan fisik kendaraan dan menunggu antrean.

Pada tahapan ini, petugas akan melakukan penggesekan nomor-nomor yang ada pada kendaraan, seperti nomor mesin dan juga nomor rangka.

Proses ini tidak membutuhkan waktu lama hanya sekitar 5 menit saja, tergantung antrean yang ada.

3. Menuju ke bagian fiskal

Usai dari bagian pengecekan fisik, selanjutnya pemilik kendaraan menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi dengan hasil cek fisik ke bagian fiskal.

Baca juga: Mengapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun?

Kemudian petugas akan melakukan pengecekan mengenai data dan persyaratan tersebut. Setelah dipastikan lengkap, berkas akan diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan dan wajib pajak bisa menuju ke dalam kantor Samsat induk untuk melakukan proses berikutnya.

seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Soloari purnomo seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo

4. Pembayaran

Saat akan melakukan pembayaran, pemilik kendaraan akan diberikan nomor antrean oleh petugas atau Satpam.

Nomor antrean ini biasanya juga sesuai dengan loket pembayaran yang akan dituju. Mengingat, setiap jenis pelayanan pajak di kantor Samsat induk berbeda loketnya.

Untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan tidak hanya dikenakan biaya pajak seperti saat pajak satu tahunan. Tetapi, ada sejumlah biaya lain yang harus dibayarkan.

Seperti biaya administrasi STNK sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000.

Baca juga: Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan

Kemudian ada juga biaya untuk tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Saat ini pelat nomor untuk kendaraan penumpang pribadi warna dasarnya hitam.istimewa Saat ini pelat nomor untuk kendaraan penumpang pribadi warna dasarnya hitam.

5. Mengambil pelat nomor

Setelah pembayaran administrasi selesai, wajib pajak masih harus menunggu untuk mengambil pelat nomor kendaraan baru.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya

Seperti diketahui, setiap pajak lima tahunan juga akan disertakan penggantian pelat nomor kendaraan.

Pelat nomor ini wajib dipasangkan pada kendaraan menggantikan pelat nomor lama yang sudah habis masa berlakunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau