JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang akhir tahun ini sebanyak 14 Provinsi memberikan kebijakan terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tidak hanya itu beberapa wilayah juga memberikan potongan untuk PKB dan BBNKB dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
Terkait dengan relaksasi pajak ini, ternyata masih banyak masyarakat yang bingung antara penghapusan denda dengan bebas pajak kendaraan.
Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pemutihan yang diberikan oleh pemerintah dianggap sebagai kebijakan penghapusan pajak kendaraan yang terlambat.
Baca juga: Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020
Sehingga, para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak perlu melakukan pelunasan tunggakan pajak kendaraan.
Padahal, pemberian insentif tersebut sebatas pembebasan denda pajak kendaraan saja dan setiap daerah menerapkan besaran denda pajak yang berbeda-beda.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro menjelaskan, pembebasan denda PKB tidak mengubah besaran pajak kendaraan.
“Untuk penghapusan denda pajak kendaraan itu yang dihilangkan hanya dendanya saja, tetapi pajaknya tetap membayar seperti biasa,” kata Gamal kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Di wilayah Yogyakarta, kata Gamal, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya dibebankan maksimal dengan keterlambatan lima tahun.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
“Jadi misalkan kendaraan mengalami keterlambatan hingga lebih dari lima tahun, maka pajak yang dihitung hanya lima tahun saja selebihnya tidak dihitung,” ucapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.