Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat dan Alur Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor lima tahunan memiliki syarat dan alur yang berbeda dengan pajak satu tahunan.

Selain hanya bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk, wajib pajak juga harus membawa kendaraannya saat melakukan pajak.

Hal ini karena saat pajak lima tahunan akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan meliputi, cek nomor rangka dan juga nomor mesinnya.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, pajak kendaraan bermotor lima tahunan harus ke kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan secara online atau di Samsat keliling.

“Pajak lima tahunan ada pengecekan fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin. Sehingga, kendaraan harus dibawa ke Samsat induk,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Bagi anda yang ingin membayar pajak lima tahunan, berikut persyaratan yang harus dilengkapi.

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik asli dan fotokopi

- Surat kuasa jika dikuasakan ke orang lain

Sementara untuk alur pajak kendaraan periode lima tahun juga berbeda dari pajak satu tahunan.

Berikut alur pajak kendaraan bermotor lima tahunan

1. Melakukan pendaftaran

Pemilik kendaraan datang ke kantor Samsat induk dan menuju ke loket pendaftaran pajak lima tahunan untuk cek fisik.

Di loket ini, petugas akan memberikan form kepada pemilik kendaraan. Form tersebut harus diisi sesuai dengan data kendaraan serta pemilik kendaraan.

Agar pengisian data lebih cepat, sebaiknya wajib pajak membawa alat tulis sendiri.

2. Cek fisik

Setelah pengisian rampung, pemilik kendaraan bisa membawa kendaraannya ke bagian pengecekan fisik kendaraan dan menunggu antrean.

Pada tahapan ini, petugas akan melakukan penggesekan nomor-nomor yang ada pada kendaraan, seperti nomor mesin dan juga nomor rangka.

Proses ini tidak membutuhkan waktu lama hanya sekitar 5 menit saja, tergantung antrean yang ada.

3. Menuju ke bagian fiskal

Usai dari bagian pengecekan fisik, selanjutnya pemilik kendaraan menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi dengan hasil cek fisik ke bagian fiskal.

Kemudian petugas akan melakukan pengecekan mengenai data dan persyaratan tersebut. Setelah dipastikan lengkap, berkas akan diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan dan wajib pajak bisa menuju ke dalam kantor Samsat induk untuk melakukan proses berikutnya.

4. Pembayaran

Saat akan melakukan pembayaran, pemilik kendaraan akan diberikan nomor antrean oleh petugas atau Satpam.

Nomor antrean ini biasanya juga sesuai dengan loket pembayaran yang akan dituju. Mengingat, setiap jenis pelayanan pajak di kantor Samsat induk berbeda loketnya.

Untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan tidak hanya dikenakan biaya pajak seperti saat pajak satu tahunan. Tetapi, ada sejumlah biaya lain yang harus dibayarkan.

Seperti biaya administrasi STNK sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000.

Kemudian ada juga biaya untuk tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

5. Mengambil pelat nomor

Setelah pembayaran administrasi selesai, wajib pajak masih harus menunggu untuk mengambil pelat nomor kendaraan baru.

Seperti diketahui, setiap pajak lima tahunan juga akan disertakan penggantian pelat nomor kendaraan.

Pelat nomor ini wajib dipasangkan pada kendaraan menggantikan pelat nomor lama yang sudah habis masa berlakunya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/29/110200815/ini-syarat-dan-alur-pajak-kendaraan-bermotor-lima-tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke