JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor lima tahunan memiliki syarat dan alur yang berbeda dengan pajak satu tahunan.
Selain hanya bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk, wajib pajak juga harus membawa kendaraannya saat melakukan pajak.
Hal ini karena saat pajak lima tahunan akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan meliputi, cek nomor rangka dan juga nomor mesinnya.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, pajak kendaraan bermotor lima tahunan harus ke kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan secara online atau di Samsat keliling.
Baca juga: Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo 31 Desember dan 2 Januari Dapat Dispensasi
“Pajak lima tahunan ada pengecekan fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin. Sehingga, kendaraan harus dibawa ke Samsat induk,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Bagi anda yang ingin membayar pajak lima tahunan, berikut persyaratan yang harus dilengkapi.
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik asli dan fotokopi
- Surat kuasa jika dikuasakan ke orang lain
Sementara untuk alur pajak kendaraan periode lima tahun juga berbeda dari pajak satu tahunan.
Berikut alur pajak kendaraan bermotor lima tahunan
1. Melakukan pendaftaran
Pemilik kendaraan datang ke kantor Samsat induk dan menuju ke loket pendaftaran pajak lima tahunan untuk cek fisik.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Saat Liburan Akhir Tahun Bisa Secara Online
Di loket ini, petugas akan memberikan form kepada pemilik kendaraan. Form tersebut harus diisi sesuai dengan data kendaraan serta pemilik kendaraan.
Agar pengisian data lebih cepat, sebaiknya wajib pajak membawa alat tulis sendiri.
2. Cek fisik
Setelah pengisian rampung, pemilik kendaraan bisa membawa kendaraannya ke bagian pengecekan fisik kendaraan dan menunggu antrean.
Pada tahapan ini, petugas akan melakukan penggesekan nomor-nomor yang ada pada kendaraan, seperti nomor mesin dan juga nomor rangka.
Proses ini tidak membutuhkan waktu lama hanya sekitar 5 menit saja, tergantung antrean yang ada.
3. Menuju ke bagian fiskal
Usai dari bagian pengecekan fisik, selanjutnya pemilik kendaraan menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi dengan hasil cek fisik ke bagian fiskal.
Baca juga: Mengapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun?
Kemudian petugas akan melakukan pengecekan mengenai data dan persyaratan tersebut. Setelah dipastikan lengkap, berkas akan diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan dan wajib pajak bisa menuju ke dalam kantor Samsat induk untuk melakukan proses berikutnya.
4. Pembayaran
Saat akan melakukan pembayaran, pemilik kendaraan akan diberikan nomor antrean oleh petugas atau Satpam.
Nomor antrean ini biasanya juga sesuai dengan loket pembayaran yang akan dituju. Mengingat, setiap jenis pelayanan pajak di kantor Samsat induk berbeda loketnya.
Untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan tidak hanya dikenakan biaya pajak seperti saat pajak satu tahunan. Tetapi, ada sejumlah biaya lain yang harus dibayarkan.
Seperti biaya administrasi STNK sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000.
Baca juga: Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan
Kemudian ada juga biaya untuk tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
5. Mengambil pelat nomor
Setelah pembayaran administrasi selesai, wajib pajak masih harus menunggu untuk mengambil pelat nomor kendaraan baru.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya
Seperti diketahui, setiap pajak lima tahunan juga akan disertakan penggantian pelat nomor kendaraan.
Pelat nomor ini wajib dipasangkan pada kendaraan menggantikan pelat nomor lama yang sudah habis masa berlakunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.