JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka berinisial H (25), pengemudi Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH dalam kasus kecelakaan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (25/12/2020).
H diketahui sengaja menyerempet Toyota Innova bernomor polisi B 2159 SIJ yang dikendarai anggota polisi Aiptu Imam Chambali.
Akibatnya Innova tersebut hilang kendali dan melompat ke jalur berlawanan, lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor.
Baca juga: Ini Rasanya Naik Bus PO Mulyo Indah dengan Kursi Double Leg Rest
Lihat postingan ini di Instagram
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, tersangka dijerat pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Yang berbunyi setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan menyebabkan orang lain meninggal dunia maka dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 24 juta,” ujar Sambodo, dalam keterangannya di Jakarta (26/12/2020).
Untuk diketahui, beragam hal yang dapat menghilangkan konsentrasi pengemudi saat berkendara dan membahayakan nyawa orang lain dapat dikenakan pidana.
Baca juga: Sudah Paham Beda Rambu Petunjuk Jalan Berwarna Hijau dan Biru?
Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur berbagai sanksi kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
Dalam Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Sementara pada ayat (2) disebutkan: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Baca juga: Pilihan SUV Baru Seharga Nissan Magnite, Bisa Dapat Terios hingga XL7
Kemudian ayat (3) menjelaskan: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Adapun ayat (4) mengatakan: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Dan ayat (5) menyebutkan: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.