Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Hyundai vs Innova, Terbukti Menghilangkan Nyawa Bisa Dipenjara 12 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka berinisial H (25), pengemudi Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH dalam kasus kecelakaan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (25/12/2020).

H diketahui sengaja menyerempet Toyota Innova bernomor polisi B 2159 SIJ yang dikendarai anggota polisi Aiptu Imam Chambali.

Akibatnya Innova tersebut hilang kendali dan melompat ke jalur berlawanan, lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor.

“Yang berbunyi setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan menyebabkan orang lain meninggal dunia maka dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 24 juta,” ujar Sambodo, dalam keterangannya di Jakarta (26/12/2020).

Untuk diketahui, beragam hal yang dapat menghilangkan konsentrasi pengemudi saat berkendara dan membahayakan nyawa orang lain dapat dikenakan pidana.

Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur berbagai sanksi kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.

Dalam Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Sementara pada ayat (2) disebutkan: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Kemudian ayat (3) menjelaskan: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

Adapun ayat (4) mengatakan: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Dan ayat (5) menyebutkan: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/27/144810115/kasus-hyundai-vs-innova-terbukti-menghilangkan-nyawa-bisa-dipenjara-12

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke