Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Pastikan Ganjil Genap Belum Berlaku Selama PSBB Transisi

Kompas.com - 09/12/2020, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, pihak Dinas Perhubungan DKI bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan bila aturan ganjil genap belum berlaku.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Fahri Siregar mengatakan bila aturan pembatasan mobil pribadi melalui plat nomor kendaraan masih melihat kondisi terkini dari Covid-19.

"Ganjil genap belum berlaku, sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terakit, terutama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Kami harus melihat situasi dan kondisi pandemi," ucap Fahri menyitat dari NTMC, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang Lagi, Apa Kabar Ganjil Genap?

Sebelumnya, Fahri menegaskan bila penerapan sistem ganjil genap memang belum dilakukan mengingat kondisi penyebaran corona yang masih terus berkembang.

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Bila ganjil genap diterapkan kembali, dikhawatirkan bakal terjadi kepadatan penumpang di sektor-sektor transportasi umum, yang nantinya berimbas munculnya klaster Covid-19 di transportasi publik.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga menegaskan hal sama melalui akun Instagram resminya.

Dishub menyatakan penerapan ganjil genap di Jakarta masih ditiadakan sepanjang PSBB transisi masih diberlakukan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta)

Baca juga: Suzuki Kasih Sinyal Ertiga Bisa Lebih Irit dengan Hybrid atau Listrik

"Sistem Ganjil Genap ditiadakan Selama masa PSBB Transisi berlaku di Jakarta, sampai batas waktu yang akan diinformasikan kemudian. Tetap disiplin protokol kesehatan 3M. Ambil peranmu untuk memutuskan Covid-19," tulis Dishub.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com