Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Belum Berlaku, Upaya Polisi Atasi Kepadatan Lalu Lintas

Kompas.com - 30/11/2020, 07:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga saat ini belum memberlakukan kembali pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di Ibu Kota seiring perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Pasalnya, menurut evaluasi aturan tersebut diklaim kurang bijak jika diaktifkan mengingat gerak masyarakat masih dibatasi dan khawatir terbentuknya klaster baru Covid-19 pada transportasi umum.

"Kalau kita lihat beberapa waktu belakangan, memang volume lalu lintas mulai padat di titik tertentu. Ini wajar karena memang sebagian aktivitas sudah diperbolehkan kembali dengan mematuhi protokol kesehatan," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar belum lama ini.

Baca juga: Mana yang Lebih Dahulu Diganti Saat Kedua Ban Motor Aus?

Suasana kepadatan kendaraan dari arah Garut dan Tasikmalaya menuju Gerbang Tol Cileunyi terjadi di Cipacing, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/11/2020). Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Rudi Antariksawan mengatakan, puncak arus balik libur panjang cuti bersama menuju Jakarta di berbagai daerah akan terjadi pada Minggu (1/11/2020) malam ini.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Suasana kepadatan kendaraan dari arah Garut dan Tasikmalaya menuju Gerbang Tol Cileunyi terjadi di Cipacing, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/11/2020). Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Rudi Antariksawan mengatakan, puncak arus balik libur panjang cuti bersama menuju Jakarta di berbagai daerah akan terjadi pada Minggu (1/11/2020) malam ini.

Kendati demikian, Fahri mengaku bahwa pihaknya telah merumuskan beberapa cara untuk atasi kepadatan lalu lintas dengan cara lain.

"Meski ganjil genap tidak diterapkan, kita melakukan upaya arus lalu lintas dengan pengalihan, penutupan arus lalu lintas dan sebagainya," ucap dia.

"Biasanya terjadi penambahan (gunakan angkutan umum) antara 6 sampai 11 persen. Khawatir akan terjadi penumpukan, makanya kita tidak menerapkan gage dulu," jelas Fahri.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung 23 November sampai dengan 6 Desember 2020.

Baca juga: Ingat Lagi Dampak Buruk Merokok di Dalam Mobil

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Dijelaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, perpanjangan PSBB transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.

"Begitu juga sebaliknya (kasus Covid-19 menurun masa New Normal diterapkan). Pemprov DKI Jakarta bisa menarik kebijakan rem darurat jika terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau mengkhawatirkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau