JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, pihak Dinas Perhubungan DKI bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan bila aturan ganjil genap belum berlaku.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Fahri Siregar mengatakan bila aturan pembatasan mobil pribadi melalui plat nomor kendaraan masih melihat kondisi terkini dari Covid-19.
"Ganjil genap belum berlaku, sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terakit, terutama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Kami harus melihat situasi dan kondisi pandemi," ucap Fahri menyitat dari NTMC, Selasa (8/12/2020).
Sebelumnya, Fahri menegaskan bila penerapan sistem ganjil genap memang belum dilakukan mengingat kondisi penyebaran corona yang masih terus berkembang.
Bila ganjil genap diterapkan kembali, dikhawatirkan bakal terjadi kepadatan penumpang di sektor-sektor transportasi umum, yang nantinya berimbas munculnya klaster Covid-19 di transportasi publik.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga menegaskan hal sama melalui akun Instagram resminya.
Dishub menyatakan penerapan ganjil genap di Jakarta masih ditiadakan sepanjang PSBB transisi masih diberlakukan.
"Sistem Ganjil Genap ditiadakan Selama masa PSBB Transisi berlaku di Jakarta, sampai batas waktu yang akan diinformasikan kemudian. Tetap disiplin protokol kesehatan 3M. Ambil peranmu untuk memutuskan Covid-19," tulis Dishub.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/09/072200315/dishub-pastikan-ganjil-genap-belum-berlaku-selama-psbb-transisi