Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Transisi Diperpanjang Lagi, Apa Kabar Ganjil Genap?

Kompas.com - 07/12/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak dari peningkatan kasus Covid-19 yang terus melonjak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 21 Desember 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan mengatakan, kenaikan kasus terkonfirmasi positif di DKI mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang pada akhir Oktober lalu.

"Perpanjangan PSBB Masa Transisi menegaskan pula apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy)," tulis Anies dalam keterangannya, Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Libur Akhir Tahun, Jumlah Kendaraan Mudik Diprediksi Naik dari 2019

Sama dengan sebelumnya, dengan PSBB transisi yang kembali diperpanjang mulai 7-21 Desember 2020, artinya beberapa aturan pun masih sama, termasuk dari regulasi berkendara dan lalu lintas.

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Mulai mobil pribadi, transportasi umum, ojek online, sampai aturan soal ganjil genap yang juga belum berlaku kembali.

Walau belum mendapat respons dari Dinas Perhuhungan (Dishub) DKI Jakarta soal kabar kelanjutan pembatasan mobil pribadi, tapi pada perpanjangan PSBB Transisi sebelumnya, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, alasan ganjil genap belum diterapkan kembali guna mencegah penularan Covid-19.

Pasalnya, bila ganjil genap kembali dilakukan, maka dikhawatirkan adanya kemungkinan masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum yang bisa mengundang penumpukan.

Baca juga: Lalu Lintas Kembali Padat, Kapan Ganjil Genap Kembali Diterapkan?

Bagi pengendara mobil pribadi, kewajiban menggunakan masker tetap berlaku, selain itu pembatasan penumpang dengan metode dua orang per baris juga masih ditetapkan. Namun bila satu domisili, masih bisa terisi penuh.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

Ojek online dan pangkalan juga tak ada perubahan, masih diizinkan membawa penumpang serta tetap menerapkan protokol kesehatan. Pengemudi tetap dilarang berkerumun lebih dari lima orang, serta harus menjaga jarak saat menunggu antar pengemudi dan parkiran motor minimal satu meter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com