JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak dari peningkatan kasus Covid-19 yang terus melonjak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 21 Desember 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan mengatakan, kenaikan kasus terkonfirmasi positif di DKI mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang pada akhir Oktober lalu.
"Perpanjangan PSBB Masa Transisi menegaskan pula apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy)," tulis Anies dalam keterangannya, Minggu (6/12/2020).
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal harga bekas Rp 20 jutaan.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin 7 Desember 2020:
1. PSBB Transisi Diperpanjang Lagi, Apa Kabar Ganjil Genap?
Dampak dari peningkatan kasus Covid-19 yang terus melonjak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 21 Desember 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan mengatakan, kenaikan kasus terkonfirmasi positif di DKI mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang pada akhir Oktober lalu.
"Perpanjangan PSBB Masa Transisi menegaskan pula apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy)," tulis Anies dalam keterangannya, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang Lagi, Apa Kabar Ganjil Genap?
2. Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat
Kendaraan yang sudah dijual sebaiknya segera dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) agar terhindar dari pajak progresif.
Tetapi, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini menjadi riskan jika harus keluar rumah dan datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) untuk mengurus blokir STNK.
Tenang, penghapusan data kepemilikan kendaraan di STNK tidak perlu repot-repot ke kantor Samsat. Ini karena, pemblokiran STNK bisa dilakukan dengan mudah dan tidak perlu keluar rumah.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, di masa pandemi ini masyarakat memang diimbau untuk memanfaatkan pelayanan secara online.
Baca juga: Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat
3. Ini Mobil Bekas Incaran Mama Muda