JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak dari peningkatan kasus Covid-19 yang terus melonjak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 21 Desember 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan mengatakan, kenaikan kasus terkonfirmasi positif di DKI mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang pada akhir Oktober lalu.
"Perpanjangan PSBB Masa Transisi menegaskan pula apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy)," tulis Anies dalam keterangannya, Minggu (6/12/2020).
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal harga bekas Rp 20 jutaan.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin 7 Desember 2020:
1. PSBB Transisi Diperpanjang Lagi, Apa Kabar Ganjil Genap?
Dampak dari peningkatan kasus Covid-19 yang terus melonjak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 21 Desember 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan mengatakan, kenaikan kasus terkonfirmasi positif di DKI mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang pada akhir Oktober lalu.
"Perpanjangan PSBB Masa Transisi menegaskan pula apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy)," tulis Anies dalam keterangannya, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang Lagi, Apa Kabar Ganjil Genap?
2. Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat
Kendaraan yang sudah dijual sebaiknya segera dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) agar terhindar dari pajak progresif.
Tetapi, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini menjadi riskan jika harus keluar rumah dan datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) untuk mengurus blokir STNK.
Tenang, penghapusan data kepemilikan kendaraan di STNK tidak perlu repot-repot ke kantor Samsat. Ini karena, pemblokiran STNK bisa dilakukan dengan mudah dan tidak perlu keluar rumah.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, di masa pandemi ini masyarakat memang diimbau untuk memanfaatkan pelayanan secara online.
Baca juga: Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat
3. Ini Mobil Bekas Incaran Mama Muda
Bagi keluarga muda, keputusan membeli mobil tidak hanya dipegang oleh para pria saja. Pertimbangan para istri juga cukup dominan.
Apalagi jika mobil tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti mengantar anak sekolah.
Tidak hanya mobil baru, para ibu muda pun kini tertarik untuk melirik mobil bekas dengan harga yang lebih terjangkau. Paling penting adalah desain sesuai dan stylish serta praktis dan bisa memuat barang banyak.
Baca juga: Ini Mobil Bekas Incaran Mama Muda
4. Harga MPV Murah Stabil, Ada Diskon Puluhan Juta Jelang Tutup Tahun
Memasuki akhir tahun, banderol low multi purpose vehicle (LMPV) alias MPV murah, masih sama dengan November 2020. Artinya, tidak ada revisi harga dari semua merek.
Mendekati pergantian tahun juga menjadi momen baik buat yang berminat meminang mobil baru. Pasalnya, guna mendongkrak penjualan serta menghabiskan stok, biasanya akan ada banyak penawaran menarik yang diberikan dari masing-masing merek.
Contoh seperti informasi yang redaksi dapatkan dari wiraniaga diler Toyota di Jakarta Timur. Sejak akhir November lalu dia menawarkan potongan harga sebesar Rp 25 juta untuk Avanza dan Veloz.
Baca juga: Harga MPV Murah Stabil, Ada Diskon Puluhan Juta Jelang Tutup Tahun
5. Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?
Melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) perlu dilakukan jika kendaraan sudah dijual atau dipindahtangankan ke orang lain.
Apalagi, bagi mereka yang tinggal di wilayah yang sudah menerapkan tarif pajak progresif, seperti di DKI Jakarta.
Penghapusan data kepemilikan kendaraan yang ada di STNK tidak hanya sekadar menghilangkan data kepemilikan yang lama, tetapi ada keuntungan lain
Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.