JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib melakukan uji tipe untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Tak terkecuali mobil dan motor listrik yang belakangan mulai menjadi tren.
Namun, dengan kondisi iklim dan geografis yang berbeda, kendaraan listrik di Indonesia harus memiliki standar yang baik.
Minimal baterai punya data tahan dan andal digunakan dalam segala cuaca, serta kondisi musim panas yang relatif lebih lama dari negara-negara lain.
Baca juga: Honda City Hatchback Resmi Meluncur, Mesin 1.000 Cc Turbo
Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto mengatakan, seperti halnya kendaraan konvensional, kendaraan listrik juga melakukan uji tipe.
Menurutnya, regulasi uji tipe kendaraan bermotor listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Pandu mengatakan, uji tipe ini berlaku untuk semua kendaraan listrik yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama maupun tambahan.
Baca juga: Efek Buruk Motor Sering Pakai Standar Samping Saat Parkir
Mulai kendaraan berjenis Battery Electric Vehicle (BEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV), dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).
Tapi mengenai uji tipe soal daya tahan baterai dalam menghadapi cuaca yang panas atau banjir, ternyata belum dilakukan Kementerian Perhubungan.
“Saat ini uji tipe kendaraan bermotor listrik baru indoor test, belum outdoor test,” ujar Pandu, dalam webinar (25/11/2020).
Baca juga: Run Flat, Hasil Kebiasaan Buruk Para Pengemudi Truk di Indonesia
“Tetapi masalah keamanan kelistrikan dari mobil listrik itu, kita uji menggunakan uji di mana baterai itu diproduksi,” katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan