Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Mobilnya Dipalsukan, Anggota DPRD Sragen Ketiban Sial

Kompas.com - 20/11/2020, 06:38 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SRAGEN, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Sragen, Bambang Widjo Purwanto, mengaku kaget ketika menerima surat tilang elektronik dari Polda Metro Jaya.

Bukan tanpa alasan, karena dia tidak pernah bepergian ke Jakarta menggunakan mobilnya.

Namun, tiba-tiba saja keponakannya dari Jakarta mengirimkan surat tilang beserta bukti foto pelanggaran yang dilakukannya.

Setelah surat itu dibuka, ternyata diketahui bahwa pelanggar menggunakan mobil dengan nomor polisi sama persis dengan mobil Toyota Fortuner Sportivo TRD miliknya, yakni B 705 PUR.

Bambang ketiban sial karena harus mengurus proses tilang elektronik, meskipun bukan mobil miliknya yang melanggar lalu lintas.

Baca juga: Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?

Di dalam surat tilang tersebut juga dijelaskan mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan, yakni melakukan aktivitas yang melanggar Pasal 283 jo 106 ayat (1) melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilangari purnomo mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilang

“Saya tidak pernah ke Jakarta membawa mobil ini, tetapi kenapa tiba-tiba keponakan saya mengabari kalau saya kena tilang elektronik,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Bambang menambahkan bahwa mobilnya memang dibeli di Jakarta karena dirinya ingin kendaraan tersebut memiliki pelat nomor sesuai dengan namanya, yakni B.

“Saya beli mobil baru itu memang dari Jakarta, karena saya ingin pelat nomornya sama dengan nama saya. Tetapi, karena harus pakai KTP sana, jadinya atas nama keponakan saya yang ada di sana,” ucapnya.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang

Akan tetapi, semenjak membeli mobil tersebut sampai sekarang, Bambang tidak pernah membawanya ke Jakarta.

Apalagi pas tanggal pelanggaran terjadi, yakni 13 November 2020, dirinya berada di rumah. Bambang pun memastikan bahwa yang melakukan pelanggaran tersebut bukanlah dirinya, melainkan orang lain.

mobil Toyota Fortuner Sportivo TRD milik Bambang Widjo Purwantoari purnomo mobil Toyota Fortuner Sportivo TRD milik Bambang Widjo Purwanto

“Itu pelat nomornya saja yang sama, kalau mobilnya beda. Punya saya grill depannya warna merah, kalau yang di foto itu hitam,” katanya.

Selain grill depan, jenis mobil yang ada di foto Electronic Traffic Enforcement Law (ETLE) tersebut juga berbeda, yakni Toyota Rush, bukan Toyota Fortuner seperti milik Bambang.

Bambang memastikan bahwa pelat nomor kendaraannya sudah dipalsukan oleh orang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Untuk itu, Bambang pun berharap agar kejadian ini bisa menjadi informasi kepada semua pihak sehingga jika nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dirinya tidak disangkutpautkan.

“Ini pelat nomornya sudah dipalsukan, ini saya sampaikan ke media. Takutnya nanti kalau dipakai untuk perbuatan jahat, ini sudah termasuk perbuatan kriminal,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau