Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Syarat dan Alurnya

Kompas.com - 26/10/2020, 13:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor tidak hanya diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak satu tahunan saja.

Tetapi, lima tahun sekali wajib pajak (WP) juga wajib melakukan pajak lima tahunan dengan sejumlah persyaratan yang berbeda dibandingkan pajak satu tahunan.

Untuk membayar pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan secara daring atau di gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Tetapi, pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk dan kendaraan juga harus dibawa untuk dilakukan cek fisik.

Baca juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pajak lima tahunan berbeda dengan satu tahunan.

“Untuk pajak lima tahunan ini kendaraan harus dibawa ke Samsat induk, karena akan dilakukan cek fisik,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Soloari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

Tidak hanya itu, prosedur saat melakukan pajak lima tahunan juga berbeda dengan satu tahunan.

Berikut syarat dan alur pajak kendaraan lima tahunan

Persyaratan

-BPKB asli dan fotokopi

-STNK asli dan fotokopi

-KTP pemilik asli dan fotokopi

Alur pajak lima tahunan

1. Melakukan pendaftaran

Setelah membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, pemilik kendaraan bisa datang ke kantor Samsat induk dan menuju ke di loket pendaftaran cek fisik.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau