JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor tidak hanya diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak satu tahunan saja.
Tetapi, lima tahun sekali wajib pajak (WP) juga wajib melakukan pajak lima tahunan dengan sejumlah persyaratan yang berbeda dibandingkan pajak satu tahunan.
Untuk membayar pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan secara daring atau di gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Tetapi, pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk dan kendaraan juga harus dibawa untuk dilakukan cek fisik.
Baca juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pajak lima tahunan berbeda dengan satu tahunan.
“Untuk pajak lima tahunan ini kendaraan harus dibawa ke Samsat induk, karena akan dilakukan cek fisik,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.
Tidak hanya itu, prosedur saat melakukan pajak lima tahunan juga berbeda dengan satu tahunan.
Berikut syarat dan alur pajak kendaraan lima tahunan
Persyaratan
-BPKB asli dan fotokopi
-STNK asli dan fotokopi
-KTP pemilik asli dan fotokopi
Alur pajak lima tahunan
1. Melakukan pendaftaran
Setelah membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, pemilik kendaraan bisa datang ke kantor Samsat induk dan menuju ke di loket pendaftaran cek fisik.