Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Kompas.com - 21/10/2020, 12:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Sebab, pemohon tidak harus datang ke kantor Satpas SIM, tetapi cukup melakukan perpanjangan SIM di gerai-gerai yang ada di sejumlah mal dan di layanan SIM keliling.

Untuk alur perpanjangan SIM, yang pertama, pemohon harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP asli dan fotokopi serta SIM lama.

Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa datang langsung ke lokasi layanan SIM keliling untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya pemohon mendapatkan formulir untuk diisi. Agar lebih mempercepat pengisian data, sebaiknya pemohon membawa alat tulis sendiri.

Setelah pengisian data diri selesai, serahkan kembali formulir tersebut kepada petugas. Selanjutnya, pemohon akan dipanggil di dalam mobil layanan untuk mengikuti tes kesehatan mata.

Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni untuk berfoto. Biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap pemohon SIM yakni sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000.

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Maka, total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 135.000 untuk SIM A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com