Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompetensi Sopir Truk dan Bus Butuh Sertifikasi

Kompas.com - 21/10/2020, 10:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masih sering ditemui di jalan, kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar seperti truk atau bus di jalanan. Mulai dari rem blong, atau sopir yang tidak bisa mengendalikan kendaraannya atau out of control.

Melihat hal ini, tentunya kompetensi dari sopir-sopir ini patut dipertanyakan. Apakah mereka hanya sekadar bisa menyetir dan pengetahuan tentang kendaraannya kurang sehingga bisa menyebabkan kecelakaan.

Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, untuk meningkatkan kompetensi sopir truk atau bus, kembali lagi ke pelatihan dan sertifikasi kompetensi pengemudinya.

Baca juga: Wuling Almaz Kuasai Pasar SUV Medium pada September 2020 Kalahkan CR-V

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Sugeng Rahayu dengan truk di Jalan Raya Madiun-Surabaya, di Desa Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (12/2). Satu orang tewas. ISTIMEWA Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Sugeng Rahayu dengan truk di Jalan Raya Madiun-Surabaya, di Desa Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (12/2). Satu orang tewas.

Marcell mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 171 Tahun 2019 yang isinya, setiap pengemudi angkutan darat wajib kompeten sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Nomor 269 Tahun 2014.

“Namun banyak pengemudi yang uneducated yang hanya bisa mengoperasikan mobil, yang tidak melalui proper training dan asesment. Sehingga sikap dan pengetahuannya kurang,” kata Marcell kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Mengenal Istilah Kursi CB dan CD yang Ada di Kabin Bus

Warga berkerumun di lokasi kecelakaan truk box milik Bank Indonesia dengan nomor polisi R-9557-AH di Jalan Raya Mandiraja, Desa Kertayasa, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, Jawa Tengah, Jumat (9/11/2018).Dok Humas Polres Banjarnegara Warga berkerumun di lokasi kecelakaan truk box milik Bank Indonesia dengan nomor polisi R-9557-AH di Jalan Raya Mandiraja, Desa Kertayasa, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, Jawa Tengah, Jumat (9/11/2018).

Marcell hanya bisa berharap wcana revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mewajibkan orang yang berprofesi sebagai pengemudi untuk memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bisa terwujud.

“Sertifikat kompetensi dari BNSP sulit untuk nembak. Karena kalau ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah dilisensi BNSP melakukan jual beli sertifikat, bisa dipidanakan,” ucap Marcell.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau